MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulselbar resmi menahan tersangka Muhammad Arie Yoedharto, Kepala Divisi Manajemen Risiko, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB- KUKM) atas perkara dugaan tindak pidana korupai penerimaan/penyaluran dana bergulir merugikan negara sekitar 4,2 miliar tahun 2011-2013, Kamis, (19/10/2017).
Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-597/R.4.5/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017 untuk selama 20 (dua puluh) hari sampai dengan tanggal 7 November 2017 di Lapas Kelas I A Makassar. Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 4,2 Milyar tersebut, Tersangka yang pada tahun 2008 – 2012 menjabat sebagai Kepala Divisi Bisnis LPDB-KUMKM diduga telah menerima sejumlah pemberian dana dari Ketua Koperasi Simpan Pinjam Multi Guna untuk memudahkan persetujuan dalam proses pengajuan permohonan pinjaman kepada LPDB.
“Dalam keterangannya kepada Pers, Kajati Sulsel Dr. Jan S.Maringka menyampaikan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka setelah sebelumnya sempat mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas, ” ujar Salahuddin melalui press rilisnya.
Penahanan terhadap Muhammad Arie Yoedharto menambah daftar tersangka kasus LPDB yang ditahan oleh Kejati Sulsel, setelah sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan 2 orang tersangka pengurus koperasi dalam perkara tersebut. (*)
Tim Redaksi