MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulselbar resmi menahan tersangka Muhammad Arie Yoedharto,  Kepala Divisi Manajemen Risiko,  Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB- KUKM) atas perkara dugaan tindak pidana korupai penerimaan/penyaluran dana bergulir merugikan negara sekitar 4,2 miliar tahun 2011-2013, Kamis,  (19/10/2017).

Kasi Penkum Kejati Sulselbar,  Salahuddin mengatakan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-597/R.4.5/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017 untuk selama 20 (dua puluh) hari sampai dengan tanggal 7 November 2017 di Lapas Kelas I A Makassar. Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 4,2 Milyar tersebut, Tersangka yang pada tahun 2008 – 2012 menjabat sebagai Kepala Divisi Bisnis LPDB-KUMKM diduga telah menerima sejumlah pemberian dana dari Ketua Koperasi Simpan Pinjam Multi Guna untuk memudahkan persetujuan dalam proses pengajuan permohonan pinjaman kepada LPDB.

Baca Juga:  Kebakaran di Libureng, Hanguskan 1 Unit Rumah Semi Permanen

“Dalam keterangannya kepada Pers, Kajati Sulsel Dr. Jan S.Maringka menyampaikan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka setelah sebelumnya sempat mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas, ” ujar Salahuddin melalui press rilisnya.

Penahanan terhadap Muhammad Arie Yoedharto menambah daftar tersangka kasus LPDB yang ditahan oleh  Kejati Sulsel, setelah sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan 2 orang tersangka pengurus koperasi dalam perkara tersebut. (*)