Catatan Pinggir: Bahtiar Parenrengi
BONEKU.COM-Seorang sahabat sempat berkomentar singkat, tentang tulisan saya jarang nongol disejumlah media akhir-akhir ini.
Saya pun menyambutnya dengan senyum penuh akrab. Sambil tersenyum saya menjawabnya sedikit bercanda. “Imun menulis sudah mulai menurun”, ungkap saya perlahan.
Tapi itu tak mirip dengan syair lagu penyanyi Geisha, “Lumpuhkanlah ingatanku
Hapuskan tentang dia
Kuingin kulupakannya
Jangan sembunyi….”
Bukan syair lagu. Tapi ini hanyalah soal imun menulis yang sedikit mengalami kendala. Tak bisa mengisi ruang mingguan yang biasanya menjadi penyapa bagi pembaca. Mungkin ibarat seorang jurnalis yang tak mampu menulis berita.
Menulis, memang bukan pekerjaan mudah. Itu kerja serius. Kerja otak dan kerja kreatif. Seperti cerita sahabat saya yang katanya sejumlah sahabatnya jago bicara, jago berdebat dan bahkan singa medsos tak mampu berbuat apa-apa ketika dimintai sebuah tulisan.
Entah itu benar. Yang terpenting, melahirkan sebuah karya tulis tentu tidaklah mudah. Mungkin tak semudah menulis sebuah caption di medsos.
                ***
Lantas bagaimana dengan jurnalis? Secara sederhana mereka ini adalah sekumpulan orang yang punya profesi membawa kabar berita. 
Sama dengan profesi lainnya, yang harus bekerja dengan baik. Bekerja dengan tekun demi menghasilkan karya yang baik. Tentu sama pula dengan profesi lainnya, yang terkadang ingkar terhadap profesinya.
Jurnalis atau wartawan adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan kegiatan/ profesi jurnalistik. Kegiatannya seperti menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik lewat media massa secara teratur.
Laporannya tentu tidak mengada-ada karena profesi ini memiliki kode etik.
Kegiatan jurnalistik tentu tak hanya  di koran, majalah. Akan tetapi juga di radio, televisi, juga media online. Tak heran, jika warga sering menganggap jurnalis sebagai wakil dari suara masyarakat mengenai berbagai kejadian yang terjadi di masyarakat. 
Dalam menjalankan profesinya, tentu diikat dengan aturan. Ada etika. Kode Etik Jurnalistik. Karena dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Eep Saefulloh Fatah menempatkan Pers pada salah satu posisi yang yang dihormati. Menurut Eep, Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.
                ***
Dibeberapa acara bincang Pers, selalu saja kita dengar soal Kebebasan. Selalu saja itu menjadi Thema yang mengemuka ketika memasuki wilayah pers.
Selalu menjadi bahan pertanyaan. Selalu menjadi agenda tuntutan. Dan pers memang menjadi sesuatu yang lain dalam wilayah sosial kemasyarakatan.
Pers tiba-tiba menjadi sesuatu yang menakutkan. Ada warga terkadang sesak ketika harus berurusan dengan wartawan. Seolah menjadi momok atau monster yang menakutkan.
Saat era reformasi, Pers mendapat ruang yang agak longgar. Pers mendapatkan kebebasan ketika Habibie naik menjadi Presiden menggantikan Soeharto. 
Gerakan reformasi yang terjadi pada tahun 1998 memunculkan perundang – undangan baru mengenai pers antara lain UU no. 40 tahun 1999 yang mengumumkan secara tersirat menandai kebebasan pers.
Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik.
Dilain waktu, kita pun sering mendengar curhat pekerja media. Curhat yang tentunya agak memiriskan hati, kesejahteraan. 
Soal kesejahteraan para pelaku media selalu menjadi curhat intern. Curhat diantara pekerja pers yang konon selalu memediakan curhat dan protes orang lain.
Soal sejahtera, tentu berpulang pada perusahaan media masing-masing. Bukan kepada mitra. Terlebih bukan kepada pemerintah atau pejabat setempat. 
Olehnya itu, persoalan kesejahteraan jurnalis, tidak menjadi alasan pembenar untuk menggadaikan idealismenya. Harus diakui bahwa kesejahteraan jurnalis kita memang masih jauh dari harapan. Namun jangan dijadikan dalih untuk menakut-nakuti, memeras hingga menyalahi kode etik jurnalistik.
Dan mungkin saja, dengan soal kesejahteraan itulah hingga memicu Jurnalis/ Wartawan itu tiba-tiba berubah mendapat panggilan lain, “Kuli Tinta”.
Dalam berbagai literasi didapati, pada masa 1950-an, sebutan kuli tinta mulai beredar dengan misi mengganti sebutan wartawan atau jurnalis.
Pemberian sebutan kuli tinta dilakukan oleh kalangan wartawan. Konon, kulit tinta dimaknai protes atas nasib wartawan saat politik dan ekonomi di Indonesia berantakan. Pendapatan wartawan rendah. Peran mereka sering diremehkan oleh pejabat, pengusaha, dan publik. Dan begitulah, Lebel itu terus mengalir hingga 
profesi Jurnalis yang akrab dengan sebutan kuli tinta, mulai memudar. Bahkan kini muncul stigma baru yakni kuli handphone.(*)
Baca Juga:  Ular Piton Sepanjang 5 Meter Muncul di Pemukiman Warga