BONE,BONEKU.COM,– A. Zatriana Dewi (44) terduga pelaku penipuan calo bintara polri yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone ternyata diketahui bukan untuk yang pertama kalinya berurusan dengan penegak hukum.
Informasi yang berhasil dihimpun, A.Zatriana ini sudah beberapa kali di proses hukum dengan kasus dugaan penipuan, bukan hanya menjadi calo penerimaan calon bintara Polri namun juga sebagai pengurus travel yang diduga bodong.
Hal tersebut diungkapkan oleh seorang perempuan yang namanya enggan disebutkan, dia mengatakan bahwa dirinya juga pernah menjadi salah satu korban travel bodong A.Zatriana Dewi.
“Saya salah satu korban travel bodongnya, dan bukan cuma saya tapi banyak orang, sampai saat ini saya masih menyimpan beberapa bukti, saya bersama korban lain sharing bukti,” Ungkap Sumber tersebut melalui pesan WhatsApp Sabtu 3/2/2024.
Tak hanya itu menurut dia, banyak kasus-kasus sebelumnya yang pernah putus di Mahkamah Agung. Setelah di cek di website https://putusan3.mahkamahagung.go.id/ dengan mengetik pencarian nama A. Zatriana Dewi muncul beberapa kasus yang sudah mendapat putusan.
Pada tahun 2013 lalu A. Zatriana Dewi melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut, saat itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana selama enam bulan penjara dengan nomor putusan PN BEKASI Nomor 778/PID.B/2013/PN.Bks.
Tidak hanya itu A. Zatriana Dewi juga pernah divonis di Pengadilan Tinggi Bandung nomor 139/PID.SUS/2017/PT BDG tanggal 22 juni 2017 dengan kasus perdagangan orang. Saat itu terdakwa A. Zatriana Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama membawa WNI keluar wilayah negara Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi.
Saat itu dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 120 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan penjara.
Kali ini A. Zatriana Dewi kembali berulah dengan melakukan penerimaan jasa calon bintara polri, informasi yang berhasil dihimpun bukan cuma 1 korban melainkan ada beberapa, Motif kali ini dilakukan dengan cara menawarkan jasa kepada calon korbannya untuk pengurusan penerimaan bintara polri.
Nilai yang diminta pun sangat fantastis, ada yang membayar Rp. 350 juta hingga Rp. 950 juta, Andi Zatriana juga menawarkan kepada korbannya untuk mengikuti Bimbingan belajar melalui Pt. Wira Sakti Gemilang, bimbingan belajar psikologi, akademik dan latihan jasmani selama 5 bulan, dengan catatan apabila korban tidak lulus maka uang akan kembali 100 persen. (*)
Tim Redaksi