JAKARTA,BONEKU.COM,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja telah merampungkan rekapitulasi tingkat nasional terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu, 20 Maret 2024 malam.

Hasilnya, ada sejumlah Partai yang disebut tidak lolos Parlemen Threshold (PT) 4 persen , salah satunya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dari hasil sementara rekapitulasi tingkat nasional yang sudah rampung dilakukan KPU RI 38 Provinsi seluruh Indonesia, dari jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024  yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya mampu mencapai 3,87 persen suara.

Hasil ini cukup merugikan sejumlah caleg PPP yang sebelumnya dinyatakan lolos. Salah satunya H Muh Aras dan Amir Uskara.

Baca Juga:  Batalyon C Pelopor Gelar Penyemprotan Disinfektan Massal, Ini Sasarannya

Koordinator Kabupaten (Korkab) H Muh Aras caleg PPP Dapil Sulsel II, Henri menegaskan, pihaknya tetap menghormati hasil pleno KPU. Meski demikian, PPP akan menempuh upaya hukum melalui jalur MK (Mahkamah Konstitusi).

Salah satu yang menjadi dasar PPP akan menempuh jalur hukum di MK karena adanya beberapa kabupaten di Papua yang perolehan suaranya tidak diplenokan.

“Ini jelas merugikan PPP. Padahal berdasarkan data internal partai, perolehan suara PPP sudah mencapai diatas 4 persen, bahkan melampaui batas tersebut yakni di 4 persen,” ungkap Henri, Rabu malam 20/3/2024.

Terpisah, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi juga menegaskan PPP akan mengajukan gugatan ke MK tiga hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:  Tetap Bugar Dan Jaga Imun Tubuh, Ini Yang Dilakukan Oleh Danyon C

“Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

“Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang,” sambung dia.

Menurutnya, dari hasil rekapitulasi internal, PPP dapat mencapai 4% atau melampaui ambang batas parlemen tersebut. Namun, kata dia, hasil perolehan suara KPU ternyata berbeda dengan hasil internal.

“Yang jelas data-data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut,” paparnya.

Awiek menuturkan ada selisih 100-150 ribu suara dari hasil internal PPP dan rekapitulasi KPU. Awiek memastikan pihaknya akan memperjuangkan selisih suara tersebut.

Baca Juga:  Seorang Santri Ponpes Al Junaidiyah Biru Meninggal Tersengat Listrik

Sekedar diketahui, Adapun delapan partai yang sudah dipastikan lolos ambang batas parlemen tersebut yakni PDIP dengan perolehan suara 16,72 persen berhasil menempati posisi puncak. Posisi kedua disusul partai Golkar dengan perolehan suara 15,28 persen, dan posisi ketiga ditempati partai Gerindra dengan perolehan suara 13,22 persen.

Posisi keempat ditempati oleh PKB dengan perolehan 10,61 persen suara. Kelima, Partai NasDem dengan perolehan suara 9,65 persen. Selanjutnya posisi keenam ditempati oleh PKS dengan perolehan 8,42 persen suara. Posisi ketujuh ditempati partai Demokrat dengan perolehan 7,43 persen suara, dan terakhir di posisi kedelapan ditempati PAN dengan 7,23 persen suara. (*)