BONE,BONEKU.COM,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone saat ini sudah mulai mensosialisasikan syarat dukungan untuk pasangan calon yang ingin menempuh jalur perseorangan pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2024 mendatang.

Berdasarkan selebaran atau flyer yang dikeluarkan oleh KPU Bone di website resminya bahwa untuk bakal pasangan calon perseorangan itu harus mengumpulkan dukungan minimal 44.084 KTP atau 7,5% dari total 587.777 daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Bone, selain itu dukungan tersebut juga harus tersebar minimal di 14 Kecamatan.

Baca Juga:  Gempa, Tugas Kemanusian dan Mimpi Indah Yang Tertunda

“Itu merupakan bagian sosialisasi sosdiklih (sosialisasi pendidikan pemilih) terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan,” ujar Komisioner KPU Bone Zainal Kordiv Teknis Penyelenggaraan kepada wartawan, Minggu (16/4/2024).

Lanjut kata Zainal menyebut syarat dukungan itu sesuai Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada yakni Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 500 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%. Sementara dalam PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada pendaftaran akan dimulai pada Agustus mendatang.

Baca Juga:  Serius Maju di Pilkada Bone, Andi Rio Minta Restu Masyarakat Bone

“Bone itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang memenuhi syarat 587.777 jadi minimal dukungan 44.084 atau minimal 7,5% dan tersebar di minimal 14 kecamatan di Bone,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan pengumpulan syarat dukungan ini, pihaknya mengaku masih menunggu juknis yang akan dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta yang akan digelar KPU RI dalam waktu dekat. Pasalnya tahapan untuk jalur perseorangan akan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Juga:  KPU Bone Gelar Training Of Trainers Bagi PPK-PPS

“Kita sisa menunggu juknis yg akan dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta sekitar tanggal 20-an bulan ini terkait dukungan calon perseorangan itu,” jelasnya.

“Kita sampaikan syarat dukungan lebih awal karena PKPU sudah ada yaitu PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya,”tutupnya (*)