Maju di Pilkada 2024 Jalur Perseorangan, Ini Salah Satu Syaratnya

- Jurnalis

Selasa, 16 April 2024 - 12:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Bone Divisi Tekhnis (Zainal)

Komisioner KPU Bone Divisi Tekhnis (Zainal)

BONE,BONEKU.COM,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone saat ini sudah mulai mensosialisasikan syarat dukungan untuk pasangan calon yang ingin menempuh jalur perseorangan pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2024 mendatang.

Berdasarkan selebaran atau flyer yang dikeluarkan oleh KPU Bone di website resminya bahwa untuk bakal pasangan calon perseorangan itu harus mengumpulkan dukungan minimal 44.084 KTP atau 7,5% dari total 587.777 daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Bone, selain itu dukungan tersebut juga harus tersebar minimal di 14 Kecamatan.

Baca Juga:  Memasuki Masa Tenang Satpol PP Bersihkan Semua APK

“Itu merupakan bagian sosialisasi sosdiklih (sosialisasi pendidikan pemilih) terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan,” ujar Komisioner KPU Bone Zainal Kordiv Teknis Penyelenggaraan kepada wartawan, Minggu (16/4/2024).

Lanjut kata Zainal menyebut syarat dukungan itu sesuai Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada yakni Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 500 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%. Sementara dalam PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada pendaftaran akan dimulai pada Agustus mendatang.

Baca Juga:  Serius Maju di Pilkada Bone, Andi Rio Minta Restu Masyarakat Bone

“Bone itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang memenuhi syarat 587.777 jadi minimal dukungan 44.084 atau minimal 7,5% dan tersebar di minimal 14 kecamatan di Bone,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan pengumpulan syarat dukungan ini, pihaknya mengaku masih menunggu juknis yang akan dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta yang akan digelar KPU RI dalam waktu dekat. Pasalnya tahapan untuk jalur perseorangan akan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Juga:  OPINI : Bone Pasca Konflik Pajak: Antara Keadilan Fiskal dan Luka Sosial

“Kita sisa menunggu juknis yg akan dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta sekitar tanggal 20-an bulan ini terkait dukungan calon perseorangan itu,” jelasnya.

“Kita sampaikan syarat dukungan lebih awal karena PKPU sudah ada yaitu PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya,”tutupnya (*)

Berita Terkait

Kelangkaan Gas Subsidi Resahkan Warga Bone, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Lebih dari 1.000 Personel Dikerahkan, Pemprov Sulsel Total Dukung Operasi Pencarian ATR 42-500
Proyek Cetak Sawah Bone Disorot, Empat Perusahaan Pemenang Tender Dipertanyakan
Ungkapan Duka Bupati Bone atas Wafatnya Andi Muhammad Fatra Haruni
Gerak Cepat Damkar, Kebakaran Rumah Kayu di Kajuara Berhasil Dipadamkan
Motor Kurir Raib Digondol OTK, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Data Flightradar24 Pastikan Pesawat PK-THT Jenis ATR 42-500 Hilang di Maros–Pangkep
Proyek Cetak Sawah Bone Diterpa Skandal Dugaan Perusakan Hutan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:21 WITA

Kelangkaan Gas Subsidi Resahkan Warga Bone, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:05 WITA

Lebih dari 1.000 Personel Dikerahkan, Pemprov Sulsel Total Dukung Operasi Pencarian ATR 42-500

Senin, 19 Januari 2026 - 17:06 WITA

Proyek Cetak Sawah Bone Disorot, Empat Perusahaan Pemenang Tender Dipertanyakan

Senin, 19 Januari 2026 - 13:01 WITA

Ungkapan Duka Bupati Bone atas Wafatnya Andi Muhammad Fatra Haruni

Senin, 19 Januari 2026 - 00:32 WITA

Gerak Cepat Damkar, Kebakaran Rumah Kayu di Kajuara Berhasil Dipadamkan

Berita Terbaru