BONE,BONEKU.COM,– Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) , pada Selasa,  17/12/2024.

Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H., M.H., Kasi Brantas BNN Bone KompolAkh.Subagyo,S.H., M.H., perwakilan dari Polres Bone, Ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singkeru Rukka beserta anggota Forbes, beberapa awak media serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Baca Juga:  Banjir Bone Utara (Ulasan singkat tentang mitigasi Bencana)

Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H.,M.H. yang hadir pada pemusnahan Barang Bukti tersebut mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Bone  yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini diantaranya, Narkotika jenis Sabu dengan jumlah berat Bruto 21,7956 ,ram, 6 Senjata tajam, 1 buah tombak, 8 liter pupuk amonium dan sejumlah barang bukti lainnya,” Ucap A Jazuli,

Baca Juga:  Terlibat Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades Laoni Ditahan Kejari Bone

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa Barang Bukti tersebut terdiri dari 40 Perkara yaitu 23 Perkara Narkotika, 3 Perkara Perikanan Perikanan, 3  Penganiayaan, 2 Perkara Pemilu dan 9 Perkara Lainnya.

Sejumlah barang bukti tindak pidana tersebut dihancurkan dengan cara menyalakan api untuk menghancurkannya dan juga menggunakan mesin penghancur, sementara untuk barang bukti berupa narkotika dihancurkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. (*)