JAKARTA, BONEKU.COM,– Jadwal pelantikan kepala Daerah terpilih 2024 yang sebelumnya dijadwalkan Februari 2025 dikabarkan diundur hingga Maret 2025 mendatang.

Dilansir dari JPPN Minggu, 5 Januari 2024, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar tersebut.

Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

Baca Juga:  PT Brantas Abipraya Cetak Pendapatan Meningkat Tahun 2024

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy, Minggu (5/1/2025).

Lebih jauh dia mengatakan, Kepala Daerah yang terpilih dan tidak memiliki sengketa di MK tetap harus menunggu sampai selesainya PHPU di daerah lain yang bersengketa agar pelaksanaan pelantikan bisa dilaksanakan secara serentak pula.

Baca Juga:  Dihadapan All In dan DIA, Tokoh Masyarakat Bone: Jangan Takut yang Banyak Uang

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Baca Juga:  Libatkan 133.988 Pemilih Pada Simulasi Pencoblosan, Paslon Tegak Lurus Raih Suara Terbanyak

Pengunduran jadwal pelantikan pilkada terpilih terebut akan diputuskan langsung oleh Presiden melalui peraturan presiden, namun dirinya belum bisa memastikan tanggalnya pada bulan maret 2025 mendatang. (*)