35 Legislator Layangkan Mosi Tak Percaya, Dinamika Politik DPRD Bone Memanas

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Anggota DPRD Bone

Suasana Rapat Anggota DPRD Bone

BONE,BONEKU.COM,– Suhu politik di Kabupaten Bone kian memanas. Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone secara resmi melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bone, A. Tenri Walinonong, S.H., atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik lembaga.

Surat mosi tidak percaya bertanggal Jumat, 10 Oktober 2025, itu diserahkan langsung kepada pimpinan DPRD Bone sebagai bentuk ketidakpuasan mayoritas anggota dewan terhadap kinerja sang ketua.

Pelapor sekaligus perwakilan anggota dewan, Hj. Adriani Alimuddin Page, S.E., menegaskan bahwa langkah tersebut diambil karena Ketua DPRD dinilai telah mencederai marwah lembaga dan mengabaikan prinsip kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ketua DPRD Bone tidak mampu menjalankan asas kolektif kolegial yang merupakan prinsip dasar kepemimpinan di parlemen. Padahal, pimpinan DPRD adalah satu kesatuan yang bersifat kolektif dan kolegial,” tegas Hj. Adriani.

Menurutnya, sejumlah kebijakan dan sikap Ketua DPRD tidak lagi mencerminkan semangat kebersamaan di tubuh lembaga legislatif. Bahkan, beberapa keputusan disebut bertentangan dengan Pasal 164 ayat (2) juncto Pasal 165 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 65 Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024.

Baca Juga:  Hari Pertama Ramadhan, Aji Aras Sosialisasi 4 Pilar di Bone

Hj. Adriani, yang juga anggota Fraksi PPP, mengungkapkan bahwa mosi tersebut ditandatangani oleh 35 anggota DPRD, termasuk tiga unsur pimpinan. Mereka menilai, keputusan-keputusan Ketua DPRD kerap diwarnai kepentingan pribadi.

“Beberapa kebijakan Ketua DPRD terindikasi dilandasi kepentingan pribadi. Kami merasa lembaga ini tidak lagi dijalankan secara kolektif, melainkan berdasar kehendak satu orang,” ujarnya.

Salah satu contoh yang disorot ialah proses penentuan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan). Menurutnya, seluruh fraksi telah sepakat merekomendasikan satu calon hasil asesmen. Namun, Ketua DPRD diduga menolak menandatangani rekomendasi tersebut hanya karena calon itu tidak melakukan komunikasi langsung dengannya.

“Bahkan, stempel lembaga sempat disembunyikan hingga pelantikan Sekwan tertunda dan menimbulkan polemik. Ini menunjukkan adanya ego pribadi yang menghambat proses kelembagaan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dua Kader Golkar Pimpin Pansus Strategis di DPRD Bone

Tak hanya itu, Hj. Adriani juga menyoroti ketidakhadiran Ketua DPRD dalam sejumlah rapat penting, termasuk pembahasan APBD Perubahan 2025.

“Sebagai Ketua Banggar ex officio, beliau hampir tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal, kehadiran pimpinan adalah kewajiban dalam setiap pembahasan anggaran,” katanya.

Ia juga menilai pernyataan Ketua DPRD yang menuding alat kelengkapan dewan (AKD) melakukan rapat tidak sah, tidak berdasar, karena seluruh mekanisme surat-menyurat telah melalui pimpinan sesuai prosedur.

Hj. Adriani menegaskan bahwa mosi ini bukan bentuk perlawanan pribadi, melainkan langkah konstitusional dalam menjaga marwah lembaga.

“Saya hanya mewakili teman-teman menyerahkan surat mosi. Faktanya, 75 persen anggota DPRD menandatangani surat tersebut. Selanjutnya, kami menunggu tindak lanjut dari Badan Kehormatan (BK),” ujarnya.

Mosi tidak percaya ini menjadi ujian serius bagi DPRD Bone. Publik kini menantikan langkah BK dalam menelaah laporan tersebut. Jika terbukti melanggar, bukan tidak mungkin posisi Ketua DPRD Bone A. Tenri Walinonong akan dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  HPN 2026, Jurnalis FC Bone Apresiasi Kinerja Kasat Lantas Polres Bone

Menanggapi mosi tersebut, A. Tenri Walinonong angkat bicara. Ia mengaku menghormati dinamika politik di internal dewan, namun menegaskan bahwa setiap proses harus dijalankan sesuai aturan.

“Secara pribadi saya menanggapi secara normatif. DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan opini atau kepentingan sesaat. Kritik dan perbedaan pandangan adalah hal wajar, tapi harus berlandaskan aturan dan kode etik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Tenri Walinonong juga menyatakan kesiapannya menjalani pemeriksaan BK.

“Mosi tidak percaya belum memiliki kekuatan hukum sebelum diuji melalui mekanisme resmi di Badan Kehormatan. Hanya BK yang berwenang memutus apakah ada pelanggaran. Saya siap memberikan klarifikasi sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tanam Perdana PM-ASS di Bone, Andi Asman Dorong Transformasi Pertanian Berbasis Teknologi
Pj Sekda Bone Serahkan Santunan Bupati untuk Keluarga Bocah Korban Banjir
Terobos Genangan Air, Bupati Bone Pantau Evakuasi Korban Banjir
Ayah Tengah Evakuasi Warga Banjir, Bocah 5 Tahun di Bone Tenggelam dan Meninggal Dunia
Banjir Rendam Dua Kecamatan di Bone, Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dunia
Bupati Bone Resmikan Jembatan Alekale, Akses Warga Bengo Kini Lebih Mudah
Kurang dari 24 Jam, Lansia Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat di Semak-semak Dalam Kondisi Lemas
Seorang Nenek di Desa Arasoe Bone Dilaporkan Hilang, Tim SAR Lakukan Pencarian

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:11 WITA

Tanam Perdana PM-ASS di Bone, Andi Asman Dorong Transformasi Pertanian Berbasis Teknologi

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:11 WITA

Pj Sekda Bone Serahkan Santunan Bupati untuk Keluarga Bocah Korban Banjir

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:07 WITA

Terobos Genangan Air, Bupati Bone Pantau Evakuasi Korban Banjir

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:54 WITA

Ayah Tengah Evakuasi Warga Banjir, Bocah 5 Tahun di Bone Tenggelam dan Meninggal Dunia

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:35 WITA

Bupati Bone Resmikan Jembatan Alekale, Akses Warga Bengo Kini Lebih Mudah

Berita Terbaru

News

Banjir Rendam Bone, 2 Meninggal & 69 Warga Dievakuasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:45 WITA