35 Legislator Layangkan Mosi Tak Percaya, Dinamika Politik DPRD Bone Memanas

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Anggota DPRD Bone

Suasana Rapat Anggota DPRD Bone

BONE,BONEKU.COM,– Suhu politik di Kabupaten Bone kian memanas. Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone secara resmi melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bone, A. Tenri Walinonong, S.H., atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik lembaga.

Surat mosi tidak percaya bertanggal Jumat, 10 Oktober 2025, itu diserahkan langsung kepada pimpinan DPRD Bone sebagai bentuk ketidakpuasan mayoritas anggota dewan terhadap kinerja sang ketua.

Pelapor sekaligus perwakilan anggota dewan, Hj. Adriani Alimuddin Page, S.E., menegaskan bahwa langkah tersebut diambil karena Ketua DPRD dinilai telah mencederai marwah lembaga dan mengabaikan prinsip kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ketua DPRD Bone tidak mampu menjalankan asas kolektif kolegial yang merupakan prinsip dasar kepemimpinan di parlemen. Padahal, pimpinan DPRD adalah satu kesatuan yang bersifat kolektif dan kolegial,” tegas Hj. Adriani.

Menurutnya, sejumlah kebijakan dan sikap Ketua DPRD tidak lagi mencerminkan semangat kebersamaan di tubuh lembaga legislatif. Bahkan, beberapa keputusan disebut bertentangan dengan Pasal 164 ayat (2) juncto Pasal 165 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 65 Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024.

Baca Juga:  AYN Optimis Duduk di DRPD Bone Dengan Total Suara Sementara 4.499

Hj. Adriani, yang juga anggota Fraksi PPP, mengungkapkan bahwa mosi tersebut ditandatangani oleh 35 anggota DPRD, termasuk tiga unsur pimpinan. Mereka menilai, keputusan-keputusan Ketua DPRD kerap diwarnai kepentingan pribadi.

“Beberapa kebijakan Ketua DPRD terindikasi dilandasi kepentingan pribadi. Kami merasa lembaga ini tidak lagi dijalankan secara kolektif, melainkan berdasar kehendak satu orang,” ujarnya.

Salah satu contoh yang disorot ialah proses penentuan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan). Menurutnya, seluruh fraksi telah sepakat merekomendasikan satu calon hasil asesmen. Namun, Ketua DPRD diduga menolak menandatangani rekomendasi tersebut hanya karena calon itu tidak melakukan komunikasi langsung dengannya.

“Bahkan, stempel lembaga sempat disembunyikan hingga pelantikan Sekwan tertunda dan menimbulkan polemik. Ini menunjukkan adanya ego pribadi yang menghambat proses kelembagaan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Puluhan Kontraktor di Bone Gelar Aksi di DPRD

Tak hanya itu, Hj. Adriani juga menyoroti ketidakhadiran Ketua DPRD dalam sejumlah rapat penting, termasuk pembahasan APBD Perubahan 2025.

“Sebagai Ketua Banggar ex officio, beliau hampir tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal, kehadiran pimpinan adalah kewajiban dalam setiap pembahasan anggaran,” katanya.

Ia juga menilai pernyataan Ketua DPRD yang menuding alat kelengkapan dewan (AKD) melakukan rapat tidak sah, tidak berdasar, karena seluruh mekanisme surat-menyurat telah melalui pimpinan sesuai prosedur.

Hj. Adriani menegaskan bahwa mosi ini bukan bentuk perlawanan pribadi, melainkan langkah konstitusional dalam menjaga marwah lembaga.

“Saya hanya mewakili teman-teman menyerahkan surat mosi. Faktanya, 75 persen anggota DPRD menandatangani surat tersebut. Selanjutnya, kami menunggu tindak lanjut dari Badan Kehormatan (BK),” ujarnya.

Mosi tidak percaya ini menjadi ujian serius bagi DPRD Bone. Publik kini menantikan langkah BK dalam menelaah laporan tersebut. Jika terbukti melanggar, bukan tidak mungkin posisi Ketua DPRD Bone A. Tenri Walinonong akan dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  Andi Islamuddin Ngopi Bareng Bersama Komunitas Pemuda

Menanggapi mosi tersebut, A. Tenri Walinonong angkat bicara. Ia mengaku menghormati dinamika politik di internal dewan, namun menegaskan bahwa setiap proses harus dijalankan sesuai aturan.

“Secara pribadi saya menanggapi secara normatif. DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan opini atau kepentingan sesaat. Kritik dan perbedaan pandangan adalah hal wajar, tapi harus berlandaskan aturan dan kode etik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Tenri Walinonong juga menyatakan kesiapannya menjalani pemeriksaan BK.

“Mosi tidak percaya belum memiliki kekuatan hukum sebelum diuji melalui mekanisme resmi di Badan Kehormatan. Hanya BK yang berwenang memutus apakah ada pelanggaran. Saya siap memberikan klarifikasi sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polantas Bone Perkuat Kemitraan dengan Ojol dan Opang
Kebakaran Hebat di Bone, 11 Rumah Panggung Ludes Dilalap Api, Warga Sebut Ada Korban Jiwa
PWRI Ponre Resmi Dikukuhkan, Bupati Bone Dorong Purnabakti Tetap Aktif Berkontribusi
Operasi Antik Lipu 2026, Polres Bone Ungkap 13 Kasus dan Amankan 19 Tersangka dalam 2×24 Jam
Suasana SPBU Labuaja Mendadak Tegang, Warga Diduga Dianiaya hingga Luka di Wajah
Kapolsek Bontocani Gandeng Baznas Bone Bedah Rumah Warga Pelosok, Kisah Keluarga Rasli Tuai Perhatian
Saling Tantang di Live TikTok Berujung Penyerangan, 6 Orang Diamankan Bersama Badik dan Anak Busur
Dilarang Gunakan Knalpot Brong, Begini Penegasan Kasat Lantas Polres Bone

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:49 WITA

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polantas Bone Perkuat Kemitraan dengan Ojol dan Opang

Sabtu, 12 September 2026 - 15:06 WITA

Kebakaran Hebat di Bone, 11 Rumah Panggung Ludes Dilalap Api, Warga Sebut Ada Korban Jiwa

Jumat, 11 September 2026 - 23:18 WITA

PWRI Ponre Resmi Dikukuhkan, Bupati Bone Dorong Purnabakti Tetap Aktif Berkontribusi

Jumat, 11 September 2026 - 18:57 WITA

Operasi Antik Lipu 2026, Polres Bone Ungkap 13 Kasus dan Amankan 19 Tersangka dalam 2×24 Jam

Jumat, 11 September 2026 - 17:28 WITA

Suasana SPBU Labuaja Mendadak Tegang, Warga Diduga Dianiaya hingga Luka di Wajah

Berita Terbaru