BONE,BONEKU.COM,– Oknum Kepala Desa di Kabupaten Bone resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) oleh Kejaksaan Negeri Bone.
Oknum Kades tersebut diketahui berinisial AF yang merupakan Kades Jompie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone, Selain Oknum kades, 2 orang lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka mereka adalah Suami dan Sekdes Jompie.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone Heru Rustanto yang dikonfirmasi media membenarkan penetapan tersangka oknum kades tersebut dengan jumlah kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp.693.084.106.
“Benar, 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada suami istri dan satunya lagi masih kerabatnya,” Ungkap Heru.
Informasi yang berhasil dihimpun Oknum kades Jompie sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (Lampu) pada April 2024 lalu, dengan laporan Nomor:021/LP-BONE/III/2024.
Dalam laporan tersebut diduga ada sejumlah proyek pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2023 yang bermasalah. (*)
Tim Redaksi