Satgas Pangan Polri Imbau Pedagang Patuh HET Beras, Pelanggar Terancam Sanksi Berat

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 17:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pengendalian harga Beras Polres Bone Saat melakukan pemantauan harga beras di pasar tradisional.

Satgas Pengendalian harga Beras Polres Bone Saat melakukan pemantauan harga beras di pasar tradisional.

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama dinas terkait mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan penjualan beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Satgas Pengendalian harga Beras Polres Bone, Dalam keterangan resminya, mengatakan bahwa menjual beras di atas HET merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana.

“Berdasarkan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang menjual beras di atas harga ketentuan dapat dikenai sanksi berupa Peringatan tertulis, Pembekuan izin usaha, Pencabutan izin usaha dan Denda administratif,” Kata Ipda Yobel Aritha P.  S.Tr.K yang juga merupakan kanit Ekonomi Polres Bone, Jumat, 14/11/2025

Baca Juga:  Pengecer Pupuk Subsidi Diduga Diperas Oknum LSM, Diminta Siapkan Uang Rp 50 Juta

Yobel menekankan bahwa penegakan aturan ini bersifat wajib demi menjaga keterjangkauan harga beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat.

“Apabila pedagang masih membandel, sanksi yang lebih berat akan menanti, Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang tidak memenuhi standar atau melanggar ketentuan harga pangan dapat dikenai, Pidana penjara hingga 5 tahun dan Denda maksimal Rp2 miliar,” Tegasnya

Baca Juga:  Satu Lagi Pelaku Penyerangan Kios Stiker di Bone Diamankan Resmob Polres Bone

Selain itu Satgas Pengendalian harga beras Polres Bone juga menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk menekan pedagang, tetapi untuk menjaga agar konsumen tidak dirugikan dan rantai pasok pangan tetap stabil.

“Agar para pedagang beras di wilayah kabupaten bone dapat menjual harga beras sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kami dari satgas pengendalian harga beras polres bone bersama dinas terkait akan terus melakukan monitoring perkembangan harga di lapangan,” Tambahnya

Baca Juga:  3 Kursi Gerindra Diprediksi Lolos di Provinsi

Sekedar diketahui, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat edaran Bupati Bone nomor 100.3.4/2701/DKPN tentang eceran tertinggi harga beras yaitu telah di bentuk satuan tugas pengendalian harga beras yang terdiri dari satgas polres Bone, Satgas dinas pertanian Kabupaten Bone, satgas dinas ketahanan pangan, satgas dinas perdagangan, satgas dinas PTSP, satgas badan perekonomian, satgas Bulog, dan satgas BPS Bone, yang menghimbau seluruh produsen beras, distributor beras dan pedagang beras untuk menjaga keterjangkauan harga beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).  (*)

Berita Terkait

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan
Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Bone Tagih Gaji, Upah Telat Lebih Tiga Pekan
Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone Masih Bergulir, Versi Korban dan Saksi Berbeda
Diduga Dipicu Persoalan Kue, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi
Jalan Baru Lapeccang–Lonrong Diresmikan, Bupati Bone Janjikan Pembangunan Merata
KPPN Watampone Beri Penghargaan Satker Terbaik, Perkuat Sinergi Pengelolaan APBN
TPID Bone Gelar Operasi Pasar di Pasar Palakka, Harga Bahan Pokok Relatif Stabil, Ikan Masih Mahal
Pemkab Bone Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Merdeka, Wabup Ajak Masyarakat Hadir

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:34 WITA

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:27 WITA

Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Bone Tagih Gaji, Upah Telat Lebih Tiga Pekan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:18 WITA

Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone Masih Bergulir, Versi Korban dan Saksi Berbeda

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:48 WITA

Diduga Dipicu Persoalan Kue, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:02 WITA

Jalan Baru Lapeccang–Lonrong Diresmikan, Bupati Bone Janjikan Pembangunan Merata

Berita Terbaru