Oknum Guru PPPK dan Siswa di Bone Setubuhi Siswi SMK dengan Modus Perguruan Silat

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Korban, yang masih duduk di bangku kelas XI, disebut mengalami tindakan asusila dari tiga terduga pelaku, yakni guru berinisial AS, serta dua pelaku lain berinisial MU dan SA. Ketiganya diduga melakukan perbuatan bejat itu secara bergantian.

Menurut keterangan pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bone, Martina Majid, para pelaku memanfaatkan kegiatan bela diri sebagai kedok untuk menjerat korban.

Baca Juga:  Bupati Bone Panen Perdana Telur Ayam Merah Putih di Desa Bengo

“Modusnya lewat kegiatan perguruan silat. Korban disugesti dan didoktrin agar tunduk kepada pelaku. Saat kejadian, korban berada dalam kondisi antara sadar dan tidak,” ujar Martina.

Martina menegaskan, pelaku utama yakni AS dan MU harus segera ditangkap dan diproses hukum. Ia menyebut AS merupakan predator yang memanfaatkan jabatan serta pengaruhnya di lingkungan sekolah.

“Harus diupayakan pencarian terhadap pelaku utama. Dia sudah menjadi predator, memberikan doktrin ke siswi dan siswa agar mengikuti kemauannya, termasuk melakukan persetubuhan,” tegasnya.

Martina juga mengingatkan agar kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di luar sekolah.

Baca Juga:  Petani dan Buruh Tani Tembakau di Bone Dapat Bantuan Dari Bupati

“Masyarakat juga perlu jeli ketika ada kegiatan mencurigakan, apalagi jika dilakukan malam hari,” tambahnya.

Sementara itu, seorang guru SMKN 1 Bone membenarkan bahwa AS pernah mengajar di sekolah tersebut. Namun ia mengaku tidak mengetahui adanya kasus kekerasan seksual yang menyeret nama mantan rekan kerjanya itu.

“Pernah mengajar di sini, tapi pengangkatannya sebagai PPPK di SMKN 7 Bone,” ungkapnya.

Guru tersebut menyebut selama mengajar, AS dikenal sebagai sosok yang baik. Namun informasi berbeda datang dari SMKN 7 Bone. Dari pihak sekolah diketahui bahwa AS masih tercatat aktif secara administrasi, meski aktivitas mengajarnya disebut hanya diketahui oleh kepala sekolah.

Baca Juga:  Putra Daerah Bangun Jalan Beton 315 Meter, H. Faisal Surur : Jangan Simpan Harta di Balik Bantal

“Kepala sekolah yang tahu, karena dia yang aktif berkoordinasi dengan Dinas dan melakukan pembinaan,” ujar salah satu guru di SMKN 7 Bone.

Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bone. Salah satu pelaku yang masih berstatus pelajar, SA, telah divonis lima tahun penjara. Sementara keberadaan dua pelaku lainnya, AS dan MU, masih belum diketahui.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap seluruh pelaku. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan—terutama ketika dibungkus dalam kegiatan positif seperti bela diri. (*)

Berita Terkait

Pencatutan Nama Pejabat Sebagai Penanggungjawab Kian Memanas, Kuasa Hukum Resmi Lapor Polisi
Tim Resmob Polres Bone Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian Yang Viral di Sosmed
Kuasa Hukum Edy Saputra Syam Nilai EO Tak Punya Dasar Hukum Catut Nama Kliennya
Terpojok, Lapatau Runners Akui Pakai Nama Pejabat Akibat Pemerintah Ingkar Janji sebagai ‘Powered’
Polemik Pembatalan Bone Fun Run 2026, Panitia Akui Koordinasi dengan Pemda Mandek
Batalnya Bone Fun Run 2026 Berujung Teror Chat ke Pejabat Pemda, Edy Syam Siap Tempuh Jalur Hukum
Bupati Bone Minta Jajaran Sigap Tangani Insiden di Pesta Pernikahan di Kahu
Duka di Balik Pesta, Tenda Resepsi di Bone Tertimpa Pohon Tumbang Telan Korban Jiwa

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:03 WITA

Pencatutan Nama Pejabat Sebagai Penanggungjawab Kian Memanas, Kuasa Hukum Resmi Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 18:23 WITA

Tim Resmob Polres Bone Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian Yang Viral di Sosmed

Selasa, 14 April 2026 - 00:24 WITA

Kuasa Hukum Edy Saputra Syam Nilai EO Tak Punya Dasar Hukum Catut Nama Kliennya

Minggu, 12 April 2026 - 15:33 WITA

Terpojok, Lapatau Runners Akui Pakai Nama Pejabat Akibat Pemerintah Ingkar Janji sebagai ‘Powered’

Minggu, 12 April 2026 - 14:17 WITA

Polemik Pembatalan Bone Fun Run 2026, Panitia Akui Koordinasi dengan Pemda Mandek

Berita Terbaru