BONE, BONEKU.COM,– Dua kendaraan dinas milik pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Bone diduga menunggak pajak daerah. Dugaan ini mencuat setelah hasil penelusuran publik melalui aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan pada Rabu (5/11/2025) menunjukkan data yang belum diperbarui.

Berdasarkan data yang tercantum dalam sistem Bapenda Sulsel, mobil dinas jenis Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi DW 6 A, yang digunakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, tercatat belum melunasi pajak kendaraan sejak jatuh tempo 30 Maret 2024.

Baca Juga:  Bupati Bone Sambut Investor, Air Bersih Jadi Fokus Utama

Nilai pajak yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp6.893.105 setelah memperoleh pembebasan sebesar Rp2.076.380 dari total awal Rp8.969.485.

Tak hanya itu, kendaraan dinas Bupati Bone yang berjenis Toyota Alphard bernomor polisi DW 1 A juga terpantau belum diperpanjang pajaknya.

Dalam Aplikasi Bapenda Sulsel, nilai pajak kendaraan mewah tersebut tercatat Rp11.181.680, turun dari Rp14.280.440 usai mendapat pembebasan pajak senilai Rp3.098.760. Pajak itu seharusnya dibayarkan paling lambat 10 November 2024.

Baca Juga:  Dorong Akses Udara Bone, Andi Tenri Abeng Usul Rute Bone–Morowali

Kebenaran data tersebut turut dikuatkan oleh hasil pemeriksaan internal di Samsat Bone.

“Iye, cocokmi datanya,” ujar salah satu pegawai Samsat Bone yang enggan disebutkan namanya, saat dimintai konfirmasi.

Temuan ini memantik sorotan publik lantaran kedua kendaraan tersebut merupakan aset daerah yang dibiayai dari uang rakyat. Sejumlah pihak menilai, pejabat seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak, bukan justru menimbulkan tanda tanya soal ketertiban administrasi aset pemerintah.

Baca Juga:  Warga Sengengpalie Kehilangan Sertifikat Tanah

Hingga berita ini diturunkan, Penjabat (Pj) Sekda Bone, Andi Saharuddin, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan atas dugaan tunggakan pajak dua kendaraan dinas tersebut. (*)