Polres Bone Ungkap Peredaran 500 Gram Narkoba yang Dikendalikan Napi Dari Lapas

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 23:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang dibawa oleh seorang perempuan berinisial MW (39) di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bone yang dipimpin Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi dan dihadiri oleh Bupati Bone Andi Asman Sulaiman.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kepolisian Polres Bone memperlihatkan barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yang beratnya mencapai 500 gram.

Baca Juga:  Spesialis Pencuri di Rumah Kosong Dibekuk Resmob Polres Bone

Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, mengungkapkan bahwa barang bukti 500 gram sabu tersebut merupakan sisa dari total 3 kilogram yang sebelumnya dibawa pelaku dari luar Sulawesi masuk ke wilayah Bone.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 500 gram ini merupakan sisa dari total 3 kilogram sabu yang dibawa oleh pelaku dari luar Sulawesi,” ujar IPTU Irham kepada awak media.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan di luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Daftarkan Bacaleg Ke KPU, Hanura Hanya Bertarung Di 4 Dapil...

“Peredaran ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di lapas luar Sulsel berinisial Z yang saat ini masih menjalani hukuman, dalam waktu dekat kami akan berangkat kesana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ungkapnya

Dari pengakuan terduga pelaku (MW), dia menjemput barang tersebut lalu membawanya masuk ke Bone, sebagian besar barang tersebut sudah di edarkan di luar Kabupaten Bone.

“Dari pengakuan terduga pelaku ini, dia menjemput barang tersebut dengan iming-iming upah Rp.50 juta sekali pengantaran,” Ungkap Iptu Irham

Baca Juga:  Galang Dana Peduli Sulteng, Bupati Bone Akan Pimpin Rombongan Ke Palu

Selain MW, Polisi juga mengamankan rekan pelaku berinisial YD, dan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya, 2 unit Handphone, Body bag, 1 unit cosmos (tempat menyembunyikan sabu) dan 1 unit mobil yang dikendarai oleh kedua pelaku.

Polisi kini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan KUHAP yang baru dengan ancaman hukuman penjara  seumur hidup atau kurungan minimal 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Soppeng Ikuti Retret Di Magelang
Tim Resmob Polres Bone Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian Yang Viral di Sosmed
Kuasa Hukum Edy Saputra Syam Nilai EO Tak Punya Dasar Hukum Catut Nama Kliennya
Derita Tukang Las Berakhir, BAZNAS Bone Turun Tangan Bayar Biaya Rumah Sakit
KKP Lirik Dua Desa di Bone untuk Kampung Nelayan Modern
Duka di Balik Pesta, Tenda Resepsi di Bone Tertimpa Pohon Tumbang Telan Korban Jiwa
Tim SAR Gabungan Temukan Bocah 5 Tahun yang Tenggelam di Sungai
Motor Curian Ditemukan Kurang dari 24 Jam, Polsek Cina Terus Buru Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:22 WITA

Ketua DPRD Soppeng Ikuti Retret Di Magelang

Selasa, 14 April 2026 - 18:23 WITA

Tim Resmob Polres Bone Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian Yang Viral di Sosmed

Selasa, 14 April 2026 - 00:24 WITA

Kuasa Hukum Edy Saputra Syam Nilai EO Tak Punya Dasar Hukum Catut Nama Kliennya

Senin, 13 April 2026 - 21:11 WITA

Derita Tukang Las Berakhir, BAZNAS Bone Turun Tangan Bayar Biaya Rumah Sakit

Jumat, 10 April 2026 - 13:42 WITA

KKP Lirik Dua Desa di Bone untuk Kampung Nelayan Modern

Berita Terbaru

News

Ketua DPRD Soppeng Ikuti Retret Di Magelang

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:22 WITA