Polres Bone Ungkap Peredaran 500 Gram Narkoba yang Dikendalikan Napi Dari Lapas

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 23:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang dibawa oleh seorang perempuan berinisial MW (39) di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bone yang dipimpin Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi dan dihadiri oleh Bupati Bone Andi Asman Sulaiman.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kepolisian Polres Bone memperlihatkan barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yang beratnya mencapai 500 gram.

Baca Juga:  Jurnalis Bone Jadi Relawan di Sulbar

Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, mengungkapkan bahwa barang bukti 500 gram sabu tersebut merupakan sisa dari total 3 kilogram yang sebelumnya dibawa pelaku dari luar Sulawesi masuk ke wilayah Bone.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 500 gram ini merupakan sisa dari total 3 kilogram sabu yang dibawa oleh pelaku dari luar Sulawesi,” ujar IPTU Irham kepada awak media.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan di luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Aksi Sosial Brimob Bone Bantu Warga Sungai Cerekang Bersihkan Puing Sisa Kebakaran

“Peredaran ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di lapas luar Sulsel berinisial Z yang saat ini masih menjalani hukuman, dalam waktu dekat kami akan berangkat kesana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ungkapnya

Dari pengakuan terduga pelaku (MW), dia menjemput barang tersebut lalu membawanya masuk ke Bone, sebagian besar barang tersebut sudah di edarkan di luar Kabupaten Bone.

“Dari pengakuan terduga pelaku ini, dia menjemput barang tersebut dengan iming-iming upah Rp.50 juta sekali pengantaran,” Ungkap Iptu Irham

Baca Juga:  Diduga Salah Paham, Pemuda di Bone Nekat Serang Korban dengan Badik

Selain MW, Polisi juga mengamankan rekan pelaku berinisial YD, dan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya, 2 unit Handphone, Body bag, 1 unit cosmos (tempat menyembunyikan sabu) dan 1 unit mobil yang dikendarai oleh kedua pelaku.

Polisi kini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan KUHAP yang baru dengan ancaman hukuman penjara  seumur hidup atau kurungan minimal 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Banjir Rendam Bone, 2 Meninggal & 69 Warga Dievakuasi
Sambut Kajari Baru, Bupati Harap Sinergi Makin Solid
Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang Ringkus Pelaku Pencurian Gabah 8 Karung
Diduga Serangan Asma, Kakek Ditemukan Meninggal di Kebun
Sambut Kunjungan Jamkrida Sulsel, Bupati Ratnawati Siap Perkuat Sinergi Ekonomi  
Tanggapi Aduan Warga, Lurah Panyula Terjun Langsung Pantau dan Kendalikan Situasi di Wilayahnya
PILU! Dua Jenazah Nenek dan Cucu Harus Dipindah Makam Lagi, Lahan Diminta Pemilik Karena Masalah Sengketa
SAMAKI RESMI MELUNCUR: Bupati Ratnawati Pionir Transformasi Digital Birokrasi Sinjai

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:45 WITA

Banjir Rendam Bone, 2 Meninggal & 69 Warga Dievakuasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:28 WITA

Sambut Kajari Baru, Bupati Harap Sinergi Makin Solid

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:07 WITA

Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang Ringkus Pelaku Pencurian Gabah 8 Karung

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:13 WITA

Diduga Serangan Asma, Kakek Ditemukan Meninggal di Kebun

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:29 WITA

Sambut Kunjungan Jamkrida Sulsel, Bupati Ratnawati Siap Perkuat Sinergi Ekonomi  

Berita Terbaru

News

Banjir Rendam Bone, 2 Meninggal & 69 Warga Dievakuasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:45 WITA