BONE.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang dibawa oleh seorang perempuan berinisial MW (39) di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bone yang dipimpin Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi dan dihadiri oleh Bupati Bone Andi Asman Sulaiman.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kepolisian Polres Bone memperlihatkan barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yang beratnya mencapai 500 gram.
Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, mengungkapkan bahwa barang bukti 500 gram sabu tersebut merupakan sisa dari total 3 kilogram yang sebelumnya dibawa pelaku dari luar Sulawesi masuk ke wilayah Bone.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 500 gram ini merupakan sisa dari total 3 kilogram sabu yang dibawa oleh pelaku dari luar Sulawesi,” ujar IPTU Irham kepada awak media.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan di luar Provinsi Sulawesi Selatan.
“Peredaran ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di lapas luar Sulsel berinisial Z yang saat ini masih menjalani hukuman, dalam waktu dekat kami akan berangkat kesana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ungkapnya
Dari pengakuan terduga pelaku (MW), dia menjemput barang tersebut lalu membawanya masuk ke Bone, sebagian besar barang tersebut sudah di edarkan di luar Kabupaten Bone.
“Dari pengakuan terduga pelaku ini, dia menjemput barang tersebut dengan iming-iming upah Rp.50 juta sekali pengantaran,” Ungkap Iptu Irham
Selain MW, Polisi juga mengamankan rekan pelaku berinisial YD, dan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya, 2 unit Handphone, Body bag, 1 unit cosmos (tempat menyembunyikan sabu) dan 1 unit mobil yang dikendarai oleh kedua pelaku.
Polisi kini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan KUHAP yang baru dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau kurungan minimal 20 tahun penjara. (*)











