Positif Narkoba, 3 Calon P3K Bone Batal Terima SK

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam

Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam

BONE,BONEKU.COM,– Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mencoret tiga calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah dinyatakan positif narkoba. Akibat temuan ini, jumlah PPPK yang akan dilantik berkurang dari 4.424 menjadi 4.421 orang.

“Sudah ada tiga orang positif narkoba. Mereka langsung kami berhentikan, karena tidak ada toleransi bagi pengguna narkoba,” tegas Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, Sabtu (6/12/2025).

Menurut Edy, ketiga calon PPPK tersebut teridentifikasi positif setelah hasil tes urine dari BNNK Bone diterima oleh BKPSDM. Mereka berasal dari beberapa instansi berbeda.

Baca Juga:  Wabup Bone Hadiri Rakernas APKASI XVII di Batam, Perkuat Sinergi Bangun Daerah

“Setelah menerima hasil tes urine dari BNNK Bone baru kami ketahui. Ketiganya masing-masing operator sekolah, satu dari Bapenda, dan satu dari Dinas Koperasi,” jelasnya.

Edy menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone tetap pada komitmen untuk menghadirkan aparatur yang bersih dan berintegritas. Kasus penyalahgunaan narkoba, menurutnya, merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa dikompromikan.

“Bone membutuhkan tenaga aparatur yang benar-benar siap mengabdi. Tidak ada kompromi untuk kasus seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga:  BNNK Gelar Razia di Pelabuhan Bajoe, 2 Orang Positif Narkoba

Ia juga menegaskan bahwa tes urine yang diwajibkan bagi calon PPPK bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya memastikan kualitas pelayanan publik.

“Tes urine bagi PPPK bukan sekadar prosedur. Ini menyangkut kualitas pelayanan publik ke depan. Bapak Bupati ingin memastikan ASN Bone benar-benar bersih dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Bone akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 4.424 honorer menjadi PPPK Paruh Waktu pada bulan Desember ini. Namun, satu calon batal diangkat setelah teridentifikasi positif narkoba, dan kini bertambah menjadi tiga orang.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Warning PPPK, SK Keluar Bukan Berarti Bebas Bertingkah

“SK PPPK Paruh Waktu kami usahakan diserahkan bulan ini. Proses SK sudah di-print di BKPSDM dan sedang berjalan melalui paraf hierarki,” kata Edy, Jumat (5/12).

Dengan temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan kembali komitmennya untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan ASN dan memastikan hanya aparatur berintegritas yang dilantik untuk mengabdi. (*)

Berita Terkait

Video Diduga Konsumsi Narkoba di Hadapan Anak, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Putra Daerah Bangun Jalan Beton 315 Meter, H. Faisal Surur : Jangan Simpan Harta di Balik Bantal
Tak Ada Ampun! Kasat Lantas Polres Bone Tegas Berantas Balap Liar Saat Ramadan
Investasi Jepang Masuk Bone, Ribuan Hektare Pesisir Ditargetkan Hijau Kembali
Diduga Salah Paham, Pemuda di Bone Nekat Serang Korban dengan Badik
Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bone Diringkus Polsek Tanete Riattang
Gerakan ASRI Digelorakan, Ribuan Warga Bone Turun Bersih-Bersih
Aksi Premanisme Pengamen Berakhir di Tangan Petugas

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:46 WITA

Video Diduga Konsumsi Narkoba di Hadapan Anak, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:01 WITA

Putra Daerah Bangun Jalan Beton 315 Meter, H. Faisal Surur : Jangan Simpan Harta di Balik Bantal

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:46 WITA

Tak Ada Ampun! Kasat Lantas Polres Bone Tegas Berantas Balap Liar Saat Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:48 WITA

Diduga Salah Paham, Pemuda di Bone Nekat Serang Korban dengan Badik

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:56 WITA

Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bone Diringkus Polsek Tanete Riattang

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Cina Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Motor

Senin, 16 Feb 2026 - 16:14 WITA