BONEKU.COM.–Satuan Narkoba Polres Bone melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) hasil temuan razia Tempat Hiburan malam (THM) dan tempat tempat keramaian di wilayah hukum polres bone menjelang tahun baru 2024.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Miras tersebut dilaksanakan di halaman Polres Bone dan disaksikan langsung oleh para pelaku usaha dan sejumlah stakeholder yang diundang.
Sebanyak 521 botol miras dengan berbagai merek dihancurkan dengan cara dikumpulkan lalu dimusnahkan menggunakan alat berat.
Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi personil menjelang perayaan natal dan tahun baru.
“Ini sebagai salah satu upaya kami dalam mencegah terjadinya aksi kejahatan yang disebabkan oleh minuman keras apalagi menjelang natal dan tahun baru, tentu suasana tersebut diharapkan mampu dilewati dengan aman dan lancar”Ucapnya
Baca Juga : Prabowo Dijadwalkan Akan Kampanye ke Bone
Sementara para pelaku usaha THM atau penjual minuman keras yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone nomor 13 tahun 2016. (*)
Tim Redaksi