Kejari Wajo Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sutera Murbei 2022

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO.BONEKU.COM,–  Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari) terus mendalami dan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi program pengadaan sutera murbei tahun 2022 di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Hingga Kamis, 26 Februari 2026, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang kini dititipkan di Rutan Sengkang.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, didampingi Kasi Pidsus Soedharmanto dan Kasi Intel Andi Saifullah, menyampaikan bahwa pihaknya kembali menetapkan dua tersangka baru dari kalangan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  Reses Firmansyah Perkesi Siap Bantu Semua Usulan Warga

Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial MT (Muh Tahir), selaku Sekretaris Diskoperindagkop Wajo, dan MD (Muh Darwis), salah satu Kepala Bidang di Diskoperindagkop Wajo. Keduanya diduga memiliki peran dalam pelaksanaan program pengadaan sutera murbei tersebut.

“Jadi saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dan ditahan di Rutan Sengkang. Sebelumnya, kami telah lebih dulu menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sutera murbei tahun 2022, berinisial MKS (Muh Kurnia Syam), yang resmi ditahan pada Kamis sore (18/12/2025) lalu,” ujar Harianto Pane di hadapan sejumlah awak media, di sela kegiatan buka puasa bersama di Kantor Kejari Wajo, Jalan Kejaksaan, Kecamatan Tempe.

Baca Juga:  Jelang Akhir Tahun, Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Inkracht

MKS diketahui merupakan pihak penyedia dalam proyek pengadaan sutera murbei tersebut. Sementara itu,  MD berperan sebagai PPTK dan MT sebagai KPA dalam kegiatan tersebut.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Wajo telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2022.

Baca Juga:  AIA Tegaskan Kawal Kelanjutan Proyek APBN di Wajo

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Pihak Kejari Wajo juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan terus berjalannya proses penyidikan. (*)

Penulis : Rangga

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

DLH Wajo dan Rutan Sengkang Teken MoU, Gerakan PISOTA’ Masuk Lembaga Pemasyarakatan
Andi Syariful Aklam Darakutni Terpilih sebagai Ketua PBVSI Wajo, Siap Bangun Organisasi dan Cetak Prestasi
23 Tahun Mengabdi untuk Umat, Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Terus Cetak Generasi Berakhlak
Ingin Dekat dengan Masyarakat, Plt Kasatpol PP Wajo Bertekad Kembalikan Marwah Institusi
Dua Bocah Tenggelam di Sungai Walanae Wajo Ditemukan Meninggal Dunia
135 Santri Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Wajo Ikuti Haflah Akhirussanah 2026
BRI Cabang Sengkang Gelar Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:22 WITA

DLH Wajo dan Rutan Sengkang Teken MoU, Gerakan PISOTA’ Masuk Lembaga Pemasyarakatan

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:35 WITA

Andi Syariful Aklam Darakutni Terpilih sebagai Ketua PBVSI Wajo, Siap Bangun Organisasi dan Cetak Prestasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:21 WITA

23 Tahun Mengabdi untuk Umat, Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Terus Cetak Generasi Berakhlak

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:59 WITA

Ingin Dekat dengan Masyarakat, Plt Kasatpol PP Wajo Bertekad Kembalikan Marwah Institusi

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:19 WITA

Dua Bocah Tenggelam di Sungai Walanae Wajo Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terbaru