Kejari Wajo Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sutera Murbei 2022

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO.BONEKU.COM,–  Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari) terus mendalami dan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi program pengadaan sutera murbei tahun 2022 di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Hingga Kamis, 26 Februari 2026, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang kini dititipkan di Rutan Sengkang.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, didampingi Kasi Pidsus Soedharmanto dan Kasi Intel Andi Saifullah, menyampaikan bahwa pihaknya kembali menetapkan dua tersangka baru dari kalangan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  Aksi AMPERA di Kejari Wajo, Desakan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial MT (Muh Tahir), selaku Sekretaris Diskoperindagkop Wajo, dan MD (Muh Darwis), salah satu Kepala Bidang di Diskoperindagkop Wajo. Keduanya diduga memiliki peran dalam pelaksanaan program pengadaan sutera murbei tersebut.

“Jadi saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dan ditahan di Rutan Sengkang. Sebelumnya, kami telah lebih dulu menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sutera murbei tahun 2022, berinisial MKS (Muh Kurnia Syam), yang resmi ditahan pada Kamis sore (18/12/2025) lalu,” ujar Harianto Pane di hadapan sejumlah awak media, di sela kegiatan buka puasa bersama di Kantor Kejari Wajo, Jalan Kejaksaan, Kecamatan Tempe.

Baca Juga:  DLH dan Dinas PUPR Wajo Bersinergi Dorong Penerapan Biopori dalam Setiap Perencanaan Bangunan

MKS diketahui merupakan pihak penyedia dalam proyek pengadaan sutera murbei tersebut. Sementara itu,  MD berperan sebagai PPTK dan MT sebagai KPA dalam kegiatan tersebut.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Wajo telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2022.

Baca Juga:  Kejari Wajo Borong Tiga Penghargaan di Rakerda Kejati Sulsel 2025

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Pihak Kejari Wajo juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan terus berjalannya proses penyidikan. (*)

Penulis : Rangga

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Gerakan Bersih Dimulai dari Kelurahan, Seluruh Lurah di Kecamatan Tempe Teken Komitmen
Bangkit, Pulih, dan Berdaya! Rutan Sengkang Perkuat Mental Warga Binaan Bersama TDA Wajo
Konsolidasi Hingga Akar Rumput, PSI Wajo Bentuk Kepengurusan DPRt di Lapongkoda
DLH dan Dinas PUPR Wajo Bersinergi Dorong Penerapan Biopori dalam Setiap Perencanaan Bangunan
Aksi Nyata PSI Wajo! Korban Kebakaran di Pitumpanua Terima Bantuan Program Peduli Berbagi
PKB Lantik Serentak 514 DPC dan 38 DPW, Siap Wujudkan Politik Berpihak kepada Rakyat
Reses DPRD Wajo, Warga Tanatempare’e Keluhkan Listrik Sering Down dan Rusak Peralatan Elektronik
Warga Wajo Keluhkan LPG 3 Kg Sulit Didapat, Polres Siap Turun Selidiki

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:57 WITA

Gerakan Bersih Dimulai dari Kelurahan, Seluruh Lurah di Kecamatan Tempe Teken Komitmen

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:56 WITA

Bangkit, Pulih, dan Berdaya! Rutan Sengkang Perkuat Mental Warga Binaan Bersama TDA Wajo

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:44 WITA

Konsolidasi Hingga Akar Rumput, PSI Wajo Bentuk Kepengurusan DPRt di Lapongkoda

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WITA

DLH dan Dinas PUPR Wajo Bersinergi Dorong Penerapan Biopori dalam Setiap Perencanaan Bangunan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:09 WITA

Aksi Nyata PSI Wajo! Korban Kebakaran di Pitumpanua Terima Bantuan Program Peduli Berbagi

Berita Terbaru