BONE,BONEKU.COM,– Seorang pemuda yang masih berusia 18 tahun warga Desa Pasaka Kecamatan Kahu tewas setelah ditikam oleh satu kampungnya sendiri, Rabu dini hari 10 Januari 2024 sekira pukul 01.15 Wita.
Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian Polres Bone bahwa korban diketahui berinisial RA (18) sementara pelaku diketahui berinisial AJ (37) keduanya diketahui merupakan warga Desa Pasaka Kecamatan Kahu Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Kronologis kejadian penganiayaan dengan pemberatan tersebut berawal saat korban sedang berjoget di sebuah acara pesta pernikahan, usai berjoget korban lalu dipanggil dan ditarik keluar lalu ditikam menggunakan senjata tajam.
“Pasca kejadian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kabupaten Sinjai, dan mungkin karena lukanya parah sehingga di rujuk ke Rumah Sakit Makassar, namun sayangnya korban meninggal dunia dalam perjalanan,” Jelas Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar
Pelaku penganiayaan tersebut sempat diamankan di Polsek Kahu, lalu kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim Redaksi