Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan uji konsekuensi pemutakhiran Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yakni informasi yang tertutup untuk publik dan Daftar Informasi Publik (DIP) atau daftar informasi yang wajib tersedia dan terbuka untuk publik.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Command Centre Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026 dan diikuti oleh Tim penguji, PPID Utama dan seluruh PPID Pelaksana Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Pemprov Sulsel Kucurkan Bantuan Keuangan Rp15 Miliar, Progres Stadion Jeneponto Capai Tahap Akhir

Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi, Asisten Bidang Administrasi Muhammad Arafah menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya ukon ini menambah pemahaman dan kualitas dalam pelayanan informasi dan data kepada masyarakat.

“Saya harap melalui rapat ini kita dapat menyusun klasifikasi informasi secara tepat dan terukur,” ungkap Arafah.

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo-SP Prov Sulsel, Salim Basmin dalam laporannya menyebutkan uji konsekuensi bertujuan untuk mengetahui konsekuensi dan dampak sebuah informasi bagi publik.

Baca Juga:  Presiden Umumkan THR akan Diberikan 7 hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri

“Uji konsekuensi bertujuan untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan, dampak bagi publik bagaimana,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pada Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik tahun ini, terdapat 20 OPD/PPID Pelaksana yang mengajukan usulan DIK.

“hasil dari uji konsekuensi ini akan ditetapkan menjadi Daftar Informasi yang dikecualikan tahun 2026 yang akan menjadi dasar dan pegangan kita terkait batasan dalam memberikan informasi publik kepada Masyarakat sesuai dengan amanat undang undang,” urainya.

Baca Juga:  Libatkan Pelajar, Pemprov Sulsel Gencarkan Gerakan ASRI di Kawasan CPI

Total terdapat 55 jenis informasi yang dibahas dalam uji konsekuensi tahun ini. Sepuluh diantaranya merupakan informasi yang diusulkan tahun 2026 yang berasal dari 20 OPD. Usulan ini dinilai dan ditetapkan oleh PPID Sulsel beserta Tim Uji Konsekuensi yang terdiri dari Beppelitbangda, BKAD, BKD, Biro Hukum, dan Biro Barang dan Jasa Lingkup Pemprov Sulsel.(*)

Penulis : Amal

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Ketua DPRD Soppeng Ikuti Retret Di Magelang
Derita Tukang Las Berakhir, BAZNAS Bone Turun Tangan Bayar Biaya Rumah Sakit
KKP Lirik Dua Desa di Bone untuk Kampung Nelayan Modern
Duka di Balik Pesta, Tenda Resepsi di Bone Tertimpa Pohon Tumbang Telan Korban Jiwa
Tim SAR Gabungan Temukan Bocah 5 Tahun yang Tenggelam di Sungai
Momen Haru di Hari Jadi Soppeng ke-765, Bupati Bone Bertemu “Saudara Lama”
Dipicu Dendam Lama, Petani di Bone Tewas Ditikam Tetangga
Sinergi Strategis! Pemkab Bone dan PT Askrindo Perkuat Ekonomi UMKM

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:22 WITA

Ketua DPRD Soppeng Ikuti Retret Di Magelang

Senin, 13 April 2026 - 21:11 WITA

Derita Tukang Las Berakhir, BAZNAS Bone Turun Tangan Bayar Biaya Rumah Sakit

Jumat, 10 April 2026 - 13:42 WITA

KKP Lirik Dua Desa di Bone untuk Kampung Nelayan Modern

Jumat, 10 April 2026 - 11:26 WITA

Duka di Balik Pesta, Tenda Resepsi di Bone Tertimpa Pohon Tumbang Telan Korban Jiwa

Kamis, 9 April 2026 - 13:58 WITA

Tim SAR Gabungan Temukan Bocah 5 Tahun yang Tenggelam di Sungai

Berita Terbaru

News

Ketua DPRD Soppeng Ikuti Retret Di Magelang

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:22 WITA