Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan uji konsekuensi pemutakhiran Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yakni informasi yang tertutup untuk publik dan Daftar Informasi Publik (DIP) atau daftar informasi yang wajib tersedia dan terbuka untuk publik.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Command Centre Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026 dan diikuti oleh Tim penguji, PPID Utama dan seluruh PPID Pelaksana Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Gudang Beras Milik Warga Kemalingan, 24 Karung Beras Raib

Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi, Asisten Bidang Administrasi Muhammad Arafah menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya ukon ini menambah pemahaman dan kualitas dalam pelayanan informasi dan data kepada masyarakat.

“Saya harap melalui rapat ini kita dapat menyusun klasifikasi informasi secara tepat dan terukur,” ungkap Arafah.

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo-SP Prov Sulsel, Salim Basmin dalam laporannya menyebutkan uji konsekuensi bertujuan untuk mengetahui konsekuensi dan dampak sebuah informasi bagi publik.

Baca Juga:  Terima Ratusan Mahasiswa Hukum, Gubernur Sulsel Sambut Baik Ajang ALSA NMCC Piala Mahkamah Agung XXVI

“Uji konsekuensi bertujuan untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan, dampak bagi publik bagaimana,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pada Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik tahun ini, terdapat 20 OPD/PPID Pelaksana yang mengajukan usulan DIK.

“hasil dari uji konsekuensi ini akan ditetapkan menjadi Daftar Informasi yang dikecualikan tahun 2026 yang akan menjadi dasar dan pegangan kita terkait batasan dalam memberikan informasi publik kepada Masyarakat sesuai dengan amanat undang undang,” urainya.

Baca Juga:  FGD merekonstruksi Benteng Lalengbata

Total terdapat 55 jenis informasi yang dibahas dalam uji konsekuensi tahun ini. Sepuluh diantaranya merupakan informasi yang diusulkan tahun 2026 yang berasal dari 20 OPD. Usulan ini dinilai dan ditetapkan oleh PPID Sulsel beserta Tim Uji Konsekuensi yang terdiri dari Beppelitbangda, BKAD, BKD, Biro Hukum, dan Biro Barang dan Jasa Lingkup Pemprov Sulsel.(*)

Penulis : Amal

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Hadiri Milad ke-36 UIAD, Andi Ariany: Menuju Kampus Global Tanpa Tinggalkan Nilai Lokal
Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi
Peringati HUT Otonomi Daerah ke-30, Sekda Andi Jefrianto: Wujudkan Asta Cita Lewat Sinergi Pusat dan Daerah
Hadiri Sosialisasi SRG, Bupati Ratnawati: Sinjai Siap Kelola Potensi Lewat Sistem Pergudangan Modern
Ini Sejumlah Keluhan Warga Saat Ketua DPRD Soppeng Reses Di Salotungo
Sinjai Gelar Peringatan Hari Buku Internasional, Andi Ariany: Tanpa Membaca, Tak Ada Ilmu
Berikan Dukungan, Wabup Besuk JCH Asal Soppeng Di RS Wahidin
Satbrimob Polda Sulsel Asah Kemampuan Personel Lewat Pelatihan Manajemen Staf

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:29 WITA

Hadiri Milad ke-36 UIAD, Andi Ariany: Menuju Kampus Global Tanpa Tinggalkan Nilai Lokal

Senin, 27 April 2026 - 13:14 WITA

Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi

Senin, 27 April 2026 - 13:08 WITA

Peringati HUT Otonomi Daerah ke-30, Sekda Andi Jefrianto: Wujudkan Asta Cita Lewat Sinergi Pusat dan Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 15:24 WITA

Hadiri Sosialisasi SRG, Bupati Ratnawati: Sinjai Siap Kelola Potensi Lewat Sistem Pergudangan Modern

Sabtu, 25 April 2026 - 10:53 WITA

Ini Sejumlah Keluhan Warga Saat Ketua DPRD Soppeng Reses Di Salotungo

Berita Terbaru