BONE,BONEKU.COM,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone kembali mengumumkan adanya penambahan 1 TPS yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bone.

Diberitakan sebelumnya ada 2 TPS yang akan dilakukan PSU, Keduanya diketahui TPS 15 dan 16 yang ada di Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur, Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Bone Alwi SE.

Baca Juga:  Tim YM, Cium Adanya Kecurangan Pada Rekapitulasi Perhitungan Suara TPS

“Iya ada 2 TPS, Tps 15 dan 16 Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Dek,” Kata Alwi.

Sementara menurut Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muh. Nur Alim,SH., MH.Kes mengatakan bahwa selain 2 TPS tersebut juga masih ada 1 TPS lagi yang berpotensi dilakukan PSU yakni TPS 2 Desa Tarasu Kecamatan Kajuara.

“Untuk sementara kemungkinan ada 3 TPS yang akan dilakukan PSU, 2 di Bajoe dan 1 di Desa Tarasu kecamatan Kajuara,” Kata Nur Alim, Sabtu 17/2/2024.

Baca Juga:  "Quick Respond" SAR Batalyon C Pelopor Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Gunung Kinibalu

Lebih jauh Nur Alim menjelaskan bahwa dilakukannya PSU dikarenakan adanya ditemukan pemilih ganda, namun meski demikian dia belum mengetahui siapa identitas pemilih tersebut yang melakukan pelanggaran.

“TPS 15 itu orang tidak dikenal melakukan pencoblosan, di TPS 16 juga ada orang tidak dikenal dan mengaku sepupunya yang dicobloskan. Sedangkan di Desa Tarasu anaknya yang cobloskan mamanya, karena mamanya sakit,” ungkap Alim. (*)