BONE, BONEKU.COM, – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak 1 hingga 2 November 2026, Sat Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan 13 orang terduga pelaku di tiga kecamatan.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi berbeda.
Awalnya, pada 1 November 2026, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kajuara. Keduanya masing-masing berinisial AG (33) dan WK (29).
Pada hari yang sama, tim juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DS (30) di Kecamatan Palakka.
Selain itu, petugas kembali mengamankan tiga orang lainnya di wilayah Tanah Tengnga, masing-masing berinisial IT (38), AB (23), dan A (29).
“Di hari yang sama, tim melakukan pengungkapan di beberapa lokasi dan mengamankan enam orang terduga pelaku,” kata Iptu Irham saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, Iptu Irham menjelaskan, pengungkapan berlanjut pada 2 November 2026. Kali ini, petugas mengamankan tujuh orang terduga pelaku di wilayah Uloe, Kecamatan Dua Boccoe.
Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial R (46), MA (16), A (25), N (16), P (19), FM (17), dan AF (25).
Dari tujuh orang yang diamankan di Kecamatan Dua Boccoe, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Selain itu, terdapat seorang perempuan yang turut diamankan.
“Yang diamankan di Dua Boccoe tiga diantaranya anak masih dibawah umur, termasuk 1 perempuan, mereka ada pemakai dan juga pengedar,” tambahnya.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 5,69 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa unit telepon genggam serta bong atau alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Saat ini, ke-13 orang yang diamankan tersebut masih dalam penanganan Sat Narkoba Polres Bone untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Terkait, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan, dan memiliki narkoba dipastikan akan berlanjut proses hukumnya, sementara pelaku yang diamankan tanpa barang bukti namun dari hasil tes urine terbukti positif narkoba maka akan diserahkan ke BNNK untuk di assesment.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bone. (*)










