BONE.BONEKU.COM – Aksi nekat seorang pria berinisial GS untuk menghindari kejaran polisi berakhir sia-sia. Saat rumahnya digerebek anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, GS sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat hingga ke atas plafon rumahnya.
Namun, upaya tersebut gagal. Polisi berhasil menangkap GS dan menemukan belasan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamarnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung Rabu (4/11/2026) dini hari. Dua pria berinisial AI dan GS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Di lokasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bone mengamankan AI yang kedapatan menguasai satu paket kecil narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Dari hasil pemeriksaan awal, AI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial GS yang tinggal di kawasan BTN Awali Resigen II, Kelurahan Majang.
Tak ingin kehilangan jejak, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan menuju rumah GS.
Sekitar pukul 04.30 WITA, petugas tiba di lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat hendak diamankan, GS justru nekat mencari jalan kabur dengan memanjat ke atas plafon rumahnya.
Sayangnya, strategi tersebut tak mampu mengecoh petugas. GS akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran.
“Terduga pelaku GS saat hendak diamankan di rumahnya sempat berusaha kabur naik ke atas plafon rumah. Namun, upaya itu tidak berhasil sehingga akhirnya berhasil diamankan oleh anggota,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham.
Setelah GS berhasil diamankan, petugas kemudian menyisir bagian dalam rumah. Hasilnya, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang dan 15 paket sabu ukuran kecil yang tersimpan di dalam kamar.
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,05 gram.
Tak hanya GS, dalam penggerebekan tersebut polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang berada di dalam rumah, masing-masing perempuan berinisial RS dan seorang pria berinisial SR.
“Saat anggota melakukan penggerebekan di rumah lelaki GS, anggota juga turut mengamankan dua orang lainnya di rumah tersebut, yakni perempuan berinisial RS dan seorang lelaki berinisial SR. Semuanya telah diamankan di Mapolres Bone,” jelas Iptu Irham.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterlibatan RS dan SR dalam perkara tersebut. Penyidik belum memastikan apakah keduanya memiliki hubungan dengan aktivitas peredaran narkotika yang diungkap.
Sementara AI dan GS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini belum berhenti sampai di situ. Satresnarkoba Polres Bone masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber pasokan sabu sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polisi kini memburu jejak pemasok barang haram itu guna membongkar mata rantai peredaran sabu yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Bone.
Sekedar diketahui, berdasarkan data dari Sat narkoba Polres Bone, Jumlah kasus narkoba sejak periode Januari hingga November 2026, tercatat sebanyak 220 Laporan Polisi (LP), dan yang sudah masuk tahap II sebanyak 162 LP, sementara Restorative Justice (RJ) sebanyak 66 kasus, dan 1 kasus Dversi
Untuk barang bukti sendiri yang berhasil diamankan yakni, narkoba jenis sabu sebanyak 929 gram, tembakau sinte 192,9 gram, cairan sinte, 23,77 ML, termadol 750 butir, dan ganja sebanyak 528 gram. (*)










