BONE,BONEKU.COM,– Seorang pria di Kabupaten Bone terpaksa harus merasakan suasana di balik jeruji besi, setelah dirinya ditangkap polisi dengan kasus pencurian mobil toyota rush.

Pria tersebut diketahui berinisial AW (23) warga Kecamatan Tellu Limpoe, dia diduga telah  melakukan pencurian mobil milik korban bernama H. Zakaria (64) warga Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone.

Baca Juga:  LPPB Lamakkawa Gelar Pesona Kebudayaan 2018...

Menurut Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu, yang mana korban memarkir mobilnya di halaman rumah.

Kemudian pelaku datang dan masuk ke rumah korban lalu mengambil BPKB dan STNK di atas meja rias dalam kamar milik korban, kemudian pelaku mengambil kunci serep dan langsung membawa lari mobil toyota rush milik korban.

Baca Juga:  Pamit Main Futsal, Remaja SMA di Bone Dilaporkan Hilang

“Setelah tim resmob menerima laporan dari korban, langsung dilakukan penyelidikan dan keesokan harinya anggota berhasil menemukan keberadaan pelaku beserta barang buktinya,” Kata Iptu Rayendra Muchtar, Sabtu, 17/2/2024.

Lanjut kata Rayendra, pelaku diketahui merupakan keponakan korban, dia memang sering berkunjung ke rumah korban, bahkan rumah korban dan terduga pelaku di Kecamatan Tellulimpoe hanya diantarai satu rumah

Baca Juga:  1 Ball Sabu Diamankan Polisi Dari Tangan Pemuda 24 Tahun

“Dari hasil interogasi pelaku, dia mengakui semua perbuatannya, sehingga tim resmob langsung membawa pelaku beserta barang buktinya ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” Tutup Rayendra. (*)