BONE,BONEKU.COM,– 4 Wanita cantik berambut Pirang terpaksa harus merasakan suasana dinginnya ruangan sel tahanan polres Bone setelah tertangkap tangan melakukan tindak pidana perjudian.

Ke empat wanita cantik tersebut terlihat mengenakan baju berwarna orange dengan tulisan dipunggung Tahanan Polres Bone saat digiring untuk Konfrensi Pers yang berlangsung di Aula Polres Bone, Rabu 31/7/2024.

Menurut Kapolres Bone AKBP Erwin Syah bahwa keempat wanita  ini terlibat tindak pidana perjudian menggunakan domino, dan saat diamankan ditemukan 1 set domino serta sejumlah uang tunai.

Baca Juga:  3 Warga Sibulue Ketiban Sial Karena Narkoba

Tak hanya kasus perjudian, Sat Reskrim Polres Bone juga berhasil mengungkap sejumlah kejahatan lainnya selama pelaksanaan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang berlangsung selama sepekan.

“Selama Operasi pekat ini kami berhasil mengungkap 14 kasus diantaranya 1 kasus judi, 7 kasus miras, pencurian biasa 5 kasus,  curanmor 1 kasus, pencurian dengan pemberatan 1 kasus,” Kata AKBP Erwin Syah

Lebih jauh AKBP Erwin menjelaskan dalam kasus yang berhasil diungkapkan oleh Sat Reskrim Polres Bone terdapat 19 tersangka yang berhasil diamankan , selain itu sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan termasuk ratusan botol minuman keras.

Baca Juga:  Miliki 5 Saset Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi

Untuk perbandingan kasus pada operasi pekat pada tahun 2023 dan 2024 itu mengalami peningkatan untuk tahun 2023  laporan polisi sebanyak 13 kasus, jumah tersangka 17 orang, Jumlah TO 4 kasus dan non to 13 kasus.

Sementara 2024 untuk jumlah laporan polisi sebanyak 14 kasus, jumlah tersangka 19 orang, Kasus dengan to 5 kasus dan kasus non to sebanyak 14 kasus.

Baca Juga:  2500 Peserta Meriahkan Bhayangkara Run 2024.

“Apa yang dilakukan hari ini adalah sebagai bentuk transparansi kami kepada masyarakat, dan tentu keberhasilan dalam pengungkapan kasus di Polres Bone ini tak lepas dari peran teman teman wartawan dan juga masyarakat, semoga kedepan kerjasama kita ini masih terus berjalin,” Ucap AKBP Erwin (*)