BONE,BONEKU.COM,– Satu lagi berkas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone yang diduga melanggar Netralitas diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone.
Bawaslu setelah melakukan rapat pembahasan kedua Gakkumdu terkait temua dengan nomor registrasi 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024, diputuskan diputuskan untuk melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran pidana pemilihan oknum Camat di Kabupaten Bone berinisial AA.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone Nur Alim yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa terkait temuan tersebut, Gakkumdu Kabupaten Bone telah melakukan proses penanganan sesuai regulasi selama 5 hari.
“Ada satu lagi temuan yang baru saja kami serahkan berkas penerusan tindak pidana Pemilihannya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone dengan nomor laporan LP/719/XI/2024/SPKT/RES BONE untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Alwi Ketua Bawaslu Bone, Dia menegaskan selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, perlu diperhatikan dalam undang-undang pemilihan terdapat dugaan pelanggaran pidananya bagi ASN yang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Bawaslu Bone tentu selalu menjaga komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan undang-undang salah satunya penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sesuai dengan prosedur yang telah diatur” tutupnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Oknum Camat yang diproses oleh Bawaslu ini diketahui adalah Camat Dua Boccoe berinisial AA, sebelumnya beredar video dirinya sedang memberikan sambutan pada acara sosialisasi atau kampanye salah satu kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Bone. (*)
Tim Redaksi