BONE,BONEKU.COM,– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone terus menggencarkan Operasi Patuh Pallawa 2025. Memasuki hari ke-12, razia penertiban lalu lintas digelar di Jalan MT Haryono, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Jumat siang (25/07/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Sejumlah pengendara langsung diberikan surat tilang karena terbukti melanggar aturan, mulai dari tidak membawa kelengkapan surat kendaraan hingga tidak menggunakan perlengkapan standar seperti kaca spion.
Yang menjadi perhatian, dua pengendara sepeda motor ditindak tegas karena tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Padahal, keberadaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib ada berdasarkan Undang-Undang.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi, S.Pd.I., mengatakan, penindakan ini bukan sekadar untuk memberikan sanksi, namun juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Kami memberikan arahan secara humanis kepada para pelanggar. Penting untuk dipahami, penggunaan plat nomor bukan sekadar formalitas, tapi merupakan identitas kendaraan dan syarat sah kendaraan di jalan raya,” tegas AKP Musmulyadi.
Ia menjelaskan, TNKB juga berperan penting dalam proses identifikasi kendaraan oleh aparat jika terjadi kecelakaan atau tindak pidana yang melibatkan kendaraan tersebut.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi kendaraan dengan perlengkapan standar sesuai peraturan, termasuk TNKB, spion, dan surat-surat kendaraan.
“Silakan berkendara, tapi patuhi aturan. Ini demi keselamatan dan ketertiban bersama. Operasi Patuh ini masih akan berlangsung hingga 27 Juli 2025,” ujarnya.
Operasi Patuh Pallawa merupakan agenda rutin yang digelar untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bone. (*)
Tim Redaksi