PTDH 2 Guru, Prof Yusril : Gubernur Sulsel Tidak Salah

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.BONEKU.COM,–  Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban memulihkan status dua guru ASN asal Luwu Utara.

Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi kepada keduanya atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Rehabilitasi tersebut diberikan untuk mengembalikan harkat, hak, dan kedudukan hukum para guru sebagaimana sebelum dijatuhi hukuman.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Ceramah, Ini Pesan Hijrah Hati dari Tabligh Akbar TP PKK Sulsel, Sambut Ramadan

Yusril menyatakan langkah Presiden telah dilaksanakan sesuai kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. “Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, sebelum keputusan diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pendapat Mahkamah Agung. Pertimbangan MA tersebut kemudian menjadi bagian dari konsideran Keppres sehingga keputusan rehabilitasi memiliki landasan hukum yang kuat.

Baca Juga:  Pemuda Lintas Iman di Sulsel Rayakan Sumpah Pemuda dengan Moderasi

Yusril juga mengingatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru merupakan konsekuensi administratif sesuai aturan ASN bagi pegawai yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dengan demikian, Gubernur Sulsel dalam hal ini tidak melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan.

Namun setelah rehabilitasi diberikan, kata Yusril, status keduanya harus kembali seperti semula. “Maka dari itu Gubernur Sulsel wajib mengembalikan kedua ASN ini ke posisi awal mereka. Pemulihan nama baik berarti pula pemulihan kedudukan dalam kepegawaian,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Pangkep

Yusril turut menekankan rehabilitasi tidak menghapus putusan pidana yang telah dijatuhkan. Rehabilitasi hanya memulihkan kehormatan dan status sosial, berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK) yang memungkinkan koreksi terhadap putusan pengadilan. “Rehabilitasi itu bukan PK. PK membuat MA memeriksa kembali perkara, sementara rehabilitasi tidak menyentuh vonis pidana,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Dekranasda Sulsel Siapkan Kerajinan Terbaik untuk INACRAFT 2026
Pemprov Sulsel Tegaskan Kewenangan Pusat soal DOB Luwu Raya
BPK Catat Capaian Positif Bank Sulselbar, Tetap Ada Rekomendasi
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025
Janji Terealisasi, Andi Sudirman Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Lansia di Takalar
Pemprov Sulsel Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Digital Hadapi Tantangan Global 2026
Bukan Sekadar Ceramah, Ini Pesan Hijrah Hati dari Tabligh Akbar TP PKK Sulsel, Sambut Ramadan
LKPP RI Nilai PBJ Pemprov Sulsel Sangat Baik, Gubernur: Alhamdulillah Biro PBJ dan OPD Bekerja Optimal

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:51 WITA

Dekranasda Sulsel Siapkan Kerajinan Terbaik untuk INACRAFT 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:14 WITA

Pemprov Sulsel Tegaskan Kewenangan Pusat soal DOB Luwu Raya

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:42 WITA

BPK Catat Capaian Positif Bank Sulselbar, Tetap Ada Rekomendasi

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:56 WITA

Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:11 WITA

Janji Terealisasi, Andi Sudirman Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Lansia di Takalar

Berita Terbaru

Makassar

Dekranasda Sulsel Siapkan Kerajinan Terbaik untuk INACRAFT 2026

Sabtu, 31 Jan 2026 - 13:51 WITA