PTDH 2 Guru, Prof Yusril : Gubernur Sulsel Tidak Salah

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.BONEKU.COM,–  Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban memulihkan status dua guru ASN asal Luwu Utara.

Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi kepada keduanya atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Rehabilitasi tersebut diberikan untuk mengembalikan harkat, hak, dan kedudukan hukum para guru sebagaimana sebelum dijatuhi hukuman.

Baca Juga:  500 Ribu Anggota LDII Siap Dukung Pembangunan Sulsel

Yusril menyatakan langkah Presiden telah dilaksanakan sesuai kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. “Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, sebelum keputusan diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pendapat Mahkamah Agung. Pertimbangan MA tersebut kemudian menjadi bagian dari konsideran Keppres sehingga keputusan rehabilitasi memiliki landasan hukum yang kuat.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel-BPOM Teken MoU Hibah Lahan dan Pendirian Politeknik Rp1,7 Triliun

Yusril juga mengingatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru merupakan konsekuensi administratif sesuai aturan ASN bagi pegawai yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dengan demikian, Gubernur Sulsel dalam hal ini tidak melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan.

Namun setelah rehabilitasi diberikan, kata Yusril, status keduanya harus kembali seperti semula. “Maka dari itu Gubernur Sulsel wajib mengembalikan kedua ASN ini ke posisi awal mereka. Pemulihan nama baik berarti pula pemulihan kedudukan dalam kepegawaian,” tegasnya.

Baca Juga:  Seorang Pemancing Jatuh Dari Perahunya, Basarnas Langsung Kerahkan Personil

Yusril turut menekankan rehabilitasi tidak menghapus putusan pidana yang telah dijatuhkan. Rehabilitasi hanya memulihkan kehormatan dan status sosial, berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK) yang memungkinkan koreksi terhadap putusan pengadilan. “Rehabilitasi itu bukan PK. PK membuat MA memeriksa kembali perkara, sementara rehabilitasi tidak menyentuh vonis pidana,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

MoU dengan BPS, Pemprov Sulsel Perkuat Data Statistik untuk Kebijakan
Kadis DBMBK Sulsel Ungkap Paket 6 dirancang untuk menjaga dan meningkatkan kemantapan jalan Provinsi pada koridor strategis
Gubernur Sulsel Fasilitasi Dialog Kepala daerah dan Tokoh Luwu Raya dengan Ketua Komisi II DPR RI
Gubernur Sulsel Mendesak Hentikan Perang dan Menjaga Keamanan Arab Saudi
Gubernur Sulsel Beberkan Perkembangan Paket 1 MYP, 14 Ruas Jalan Terus Dikebut
Gubernur Sulsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Lintas Organisasi Keagamaan
Sekda Jufri Rahman: Masa Depan Bangsa Dimulai dari Pendidikan Usia Dini
Dekranasda Sulsel Perkuat Ekosistem Fashion Muslim di Trend Hijab Ramadan 2026

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:39 WITA

MoU dengan BPS, Pemprov Sulsel Perkuat Data Statistik untuk Kebijakan

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:37 WITA

Kadis DBMBK Sulsel Ungkap Paket 6 dirancang untuk menjaga dan meningkatkan kemantapan jalan Provinsi pada koridor strategis

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:35 WITA

Gubernur Sulsel Fasilitasi Dialog Kepala daerah dan Tokoh Luwu Raya dengan Ketua Komisi II DPR RI

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:19 WITA

Gubernur Sulsel Mendesak Hentikan Perang dan Menjaga Keamanan Arab Saudi

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:10 WITA

Gubernur Sulsel Beberkan Perkembangan Paket 1 MYP, 14 Ruas Jalan Terus Dikebut

Berita Terbaru