BONE.BONEKU.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan melibatkan Ketua DPRD Bone terhadap salah seorang staf Sekretariat DPRD Bone, Sabtu (25/7/2026).
Olah TKP dilakukan di lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya dugaan peristiwa. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan mencocokkan keterangan para pihak.
Berdasarkan pantauan di lokasi, korban, Yuli Novita Sari, hadir didampingi kuasa hukumnya. Dalam proses olah TKP, korban memperagakan kronologis kejadian sesuai dengan isi laporan yang sebelumnya disampaikan kepada pihak kepolisian.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah titik di lokasi, termasuk menelusuri keberadaan kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area tersebut.
Namun, saat olah TKP berlangsung, penyidik mengungkapkan bahwa kamera pengawas (CCTV) di lokasi tidak dapat digunakan karena mengalami kerusakan, sehingga belum dapat dimanfaatkan dalam proses penyelidikan.
Menanggapi kondisi tersebut, kuasa hukum korban, Ali Arisandi, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memastikan apakah CCTV benar-benar dalam kondisi rusak atau masih dapat diperiksa melalui proses penyidikan.
“Di TKP kami melihat ada CCTV. Tentunya yang memiliki kewenangan untuk memeriksa CCTV itu adalah penyidik. Apakah benar rusak atau tidak, nanti hasil penyidikan yang akan menjelaskan,” kata Ali Arisandi di lokasi.
Ali menegaskan, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Kami akan terus mengawal perkara ini demi kepastian hukum. Semua orang sama di depan hukum, tidak melihat jabatan, kekayaan maupun status sosial. Kami berharap proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Menurut Ali, hingga saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Satreskrim Polres Bone menyelesaikan pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Ia berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan, sehingga perkara tersebut dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)










