BONE.BONEKU.COM, — Tengah malam biasanya menjadi waktu untuk beristirahat. Namun, bagi dua pria berinisial AN dan PI, dini hari 1 September 2026 justru berakhir di tangan polisi.
Keduanya diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone saat berada di kawasan Jl. Gunung Kinibalu, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, sekitar pukul 01.00 WITA.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan satu sachet plastik kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,19 gram.
Saat diperiksa, AN dan PI mengaku barang tersebut diperoleh melalui sistem “tempel” dari seseorang berinisial IS di wilayah Kelurahan Watang Palakka. Sabu tersebut disebut rencananya akan dikonsumsi.
Namun, pengungkapan itu rupanya belum selesai. Polisi kemudian mengembangkan informasi dari kedua terduga pelaku dan memburu IS.
Sekitar pukul 02.00 WITA, atau hanya berselang satu jam, personel Satresnarkoba Polres Bone bergerak ke Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Palakka. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap IS.
Kali ini, barang bukti yang ditemukan jauh lebih besar. IS disebut kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu dengan berat bruto sekitar 23,58 gram, disertai sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, IS mengaku memperoleh sabu tersebut dari sebuah akun WhatsApp dan Instagram yang disebut menggunakan nama BU.
Alhasil, penangkapan yang bermula dari satu sachet kecil di tengah malam itu berkembang menjadi pengungkapan jaringan yang masih terus didalami polisi.
Jika kasus ini diibaratkan seperti membuka satu simpul benang, polisi awalnya hanya menemukan 0,19 gram sabu dari AN dan PI.
Namun, setelah benang itu ditarik, polisi justru menemukan IS dengan barang bukti 23,58 gram.
Kasat narkoba Polres Bone Iptu Irham yang dikonfirmsai mengatakan kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut, termasuk pihak yang disebut memasok sabu kepada IS.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 64 saset sabu saat ini kami amankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kami juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemasoknya,” Ujarnya
Kasus tersebut tercatat dalam dua laporan polisi, masing-masing LP/A/160/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN dan LP/A/161/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 1 September 2026. (*)










