BONE.BONEKU.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, terhadap salah seorang staf Sekretariat DPRD Bone, Yuli Novita Sari (29), masih menjadi sorotan publik. Peristiwa yang dilaporkan ke Polres Bone itu menyisakan polemik setelah muncul perbedaan keterangan antara korban dan saksi yang berada di lokasi kejadian.
Yuli Novita Sari mengaku mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan hingga dugaan kekerasan fisik saat dipanggil menghadap Ketua DPRD Bone di kantin kantor DPRD.
Menurut pengakuannya, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya menjalankan tugas menyiapkan hidangan untuk tamu di Kantor DPRD Bone. Setelah tamu pertama selesai, Yuli hendak memastikan ketersediaan kue untuk tamu berikutnya.
Namun, ia mendapat informasi dari salah seorang staf bahwa kue tersebut telah dibawa ke kantin atas permintaan Ketua DPRD Bone.
“Awalnya saya hanya bertugas untuk menyiapkan hidangan karena mau ada tamu. Tamu pertama sudah pulang, lalu saya ke ruang tamu untuk mempertanyakan kue karena masih ada satu tamu lagi. Sementara ada staf mengatakan bahwa kue itu sudah dibawa ke kantin atas permintaan Ketua DPRD,” ujar Yuli usai membuat laporan di Mapolres Bone, Rabu malam (22/7/2026).
Tak lama setelah itu, Yuli mengaku dipanggil untuk menghadap ke kantin. Setibanya di lokasi, ia mengaku belum sempat memberikan penjelasan, namun langsung mendapat perlakuan yang menurutnya tidak pantas.
Korban mengaku wajahnya dilumuri kue, kepalanya disiram menggunakan air mineral, kemudian botol air mineral dilempar ke arahnya.
“Kalaupun saya ada salah, mungkin bisa disampaikan dulu apa salah saya. Tapi ini tiba-tiba saya diperlakukan begini. Parahnya lagi, kejadian ini disaksikan sejumlah staf yang ada di lokasi dan tidak seorang pun yang melerai. Saya juga tidak tahu apa yang disampaikan teman sekantor saya itu ke Ketua DPRD sehingga membuat beliau begitu marah,” katanya.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, Yuli akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone. Saat membuat laporan, ia didampingi keluarga serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone.
Sementara itu, salah seorang staf Sekretariat DPRD Bone bernama Anti, yang disebut sebagai orang yang membawa kue ke kantin, memberikan penjelasan berbeda terkait awal mula kejadian.
Menurut Anti, dirinya memang diminta membawa kue ke kantin atas permintaan Ketua DPRD. Namun setelah itu, Yuli datang mempertanyakan keberadaan kue tersebut dan mengeluarkan kalimat yang dinilai tidak pantas.
“Kejadian sebenarnya setelah dia datang dan bertanya, ‘Mana kue yang tadi?’ Saya jawab saya bawa ke kantin karena diminta oleh Ibu Ketua DPRD. Kemudian dia komplain dan mengatakan, ‘Oh kalau begitu jika tamu selanjutnya datang suruh saja ke kantin karena sudah tidak ada anggaran untuk kue’,” ujar Anti.
Anti mengatakan ucapan tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua DPRD Bone sehingga memicu emosi pimpinan DPRD.
Ia juga membantah keterangan korban yang menyebut tidak ada seorang pun yang berusaha melerai.
“Apa yang disampaikan korban ke publik tidak semuanya benar. Kalau dia mengatakan tidak ada satu pun yang melerai, itu tidak benar. Pak Sekwan ada di lokasi dan berusaha menyuruh korban pergi, namun tangannya ditepis korban sambil berteriak-teriak,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Bone belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian menurut versinya.
Sementara itu, Polres Bone masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan dugaan penganiayaan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari para pihak yang terkait.
“Benar laporannya sudah masuk secara resmi tadi malam, dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, selanjutnya akan memanggil kembali pelapor, saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”Ujar Iptu Rayendra Muchtar, Kamis siang, 23/7/2026.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan pimpinan lembaga legislatif di Kabupaten Bone. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai dan terdapat kepastian hukum dari aparat penegak hukum. (*)










