Dilarang Gunakan Knalpot Brong, Begini Penegasan Kasat Lantas Polres Bone

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 15:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda. P.

Foto : Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda. P.

BONE.BONEKU.COM, – Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengimbau para pengguna kendaraan bermotor, untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.

Kepolisian menilai persoalan knalpot brong tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi juga menyentuh aspek kenyamanan, ketertiban hingga keselamatan masyarakat.

AKP Riyanda Putra Utama mengatakan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar dapat menimbulkan kebisingan.

Baca Juga:  Bupati Bone Dorong Tes Narkoba Wajib untuk ASN, Siap Sidak OPD Bersama BNN

“Sehingga meresahkan, dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban di masyarakat terutama ketika digunakan pada malam hari saat masyarakat membutuhkan suasana tenang untuk beristirahat,” jelasnya.

Selain itu knalpot brong dapat menimbulkan polusi udara. Kasat Lantas Polres Bone memastikan masyarakat yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Nantinya para pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UULAJ dan terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” ucapnya.

Baca Juga:  Motor Hilang Saat Pemilik Makan di Pengantin, Polisi Ungkap Pelakunya

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Urama mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bersama di jalan raya.

“Mari menggunakan knalpot standar demi keselamatan, kenyamanan dan ketertiban bersama, knalpot brong bukan gaya tapi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya tentang mematuhi rambu dan aturan berkendara, tetapi juga menghormati hak masyarakat lain untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman.

Baca Juga:  Nyaris Lolos! Paket Berisi 520 Gram Ganja dari Luar Sulawesi Lewat Ekspedisi Terbongkar, 2 Pemesan Diciduk Polisi

“Hormati hak pengguna jalan lain dan warga sekitar. Mari kita ciptakan lalu lintas yang aman, nyaman dan kondusif demi keselamatan bersama di Kabupaten Bone,” tutupnya. (*)

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

BIAS Sasar Siswa Kelas 1, 2 dan 5 SD Inpres 10/73 Mappesangka
Hujan Tak Kunjung Turun, Ribuan Warga Bone Gelar Salat Istisqa
Tari Kreasi Tradisional “Walasuji” MTsN 3 Bone Pukau Penonton di Malam Kesenian Vorcea Sulsel
Wabup Bone Buka Kompetisi PMR se-Sulsel, Tekankan Pentingnya Ekstrakurikuler
8 Tim Lolos ke Babak 8 Besar Piala Gubernur Sulsel 2026, Siapa yang Pertama Tembus Semifinal?
Gubernur Andi Sudirman Tinjau Perbaikan Jalan Ujung Lamuru–Palattae, Warga: Terima Kasih Pak Gubernur
Mobil Feroza Terbakar di Bone, Diduga Dipicu Korsleting Kelistrikan
Pocil Bone Juara Lomba Zona 4, Siap Bawa Nama Polres ke Tingkat Polda Sulsel

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:53 WITA

Dilarang Gunakan Knalpot Brong, Begini Penegasan Kasat Lantas Polres Bone

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WITA

Hujan Tak Kunjung Turun, Ribuan Warga Bone Gelar Salat Istisqa

Kamis, 10 September 2026 - 13:29 WITA

Tari Kreasi Tradisional “Walasuji” MTsN 3 Bone Pukau Penonton di Malam Kesenian Vorcea Sulsel

Selasa, 8 September 2026 - 17:22 WITA

Wabup Bone Buka Kompetisi PMR se-Sulsel, Tekankan Pentingnya Ekstrakurikuler

Selasa, 8 September 2026 - 11:15 WITA

8 Tim Lolos ke Babak 8 Besar Piala Gubernur Sulsel 2026, Siapa yang Pertama Tembus Semifinal?

Berita Terbaru

News

Bupati Soppeng Meresmikan Hajj Health Adventure

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:07 WITA