Terdakwa Bandar Narkoba Dituntut 18 Tahun Penjara, Forbes Mengaku Kecewa

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koko Jhon Saat menjalani Sidang di PN Watampone

Koko Jhon Saat menjalani Sidang di PN Watampone

BONE,BONEKU.COM,– Terdakwa bandar besar narkoba di Kabupaten Bone Ikving Lewa alias Koko Jhon hari ini menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan negeri watampone, Selasa 20 Agustus 2024.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Andi Nurmawati, SH.,MH.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bone Andi Nurawan kemudian membacakan tuntutan terhadap terdakwa Jhon selama 18 tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar.

Baca Juga:  Dihari Kerja Pertamanya, Andi Haruni Kunjungi KPU...

“Terdakwa  Ihking Lewa alias Jhon dituntut 1 8 tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar  subsider  1 tahun penjara dalam sidang perkara nomor 1626,” Kata Andi Nurawan

Tuntutan dari jaksa penuntut umum tersebut kemudian memicu kekecewaan terhadap Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone, Forbes menilai tuntutan koko Jhon ini terbilang sangat rendah daripada perbuatannya dan fakta-fakta di persidangan.

Baca Juga:  Jelang Malam Pergantian Tahun, Kasat Lantas Keluarkan Himbauan Penting

“Tentu kami merasa sangat kecewa atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa, apalagi ini koko jhon ini diketahui sebagai bandar besar di Kabupaten Bone dan itu semua terungkap dalam persidangan,” Kata Koordinator Forbes Andi Singkeru Rukka

Andi Singke menambahkan, bahwa terdakwa ini atas perbuatannya seharusnya dituntut hukuman seumur mati atau paling tidak hukuman seumur hidup.

Baca Juga:  BNNP Limpahkan Tersangka Bandar Narkoba (KJ) ke Kejari Bone

“Bisa dibayangkan perbuatannya terdakwa ini yang memasukan narkoba ke Bone mulai 2 hingga sampai 3 kilo dalam waktu 1 minggu dan ini sudah berlangsung sudah beberapa tahun, berapa masyarakat yang rusak di bone atas perbuatannya ini,” Geram Andi Singke

“Intinya mewakili masyarakat kami sangat kecewa atas tuntutan Jaksa” Kuncinya (*)

Berita Terkait

Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Galian C Bone Warga Soroti Kelalaian Pengawasan & Tanggung Jawab Pengelola
Rehabilitasi DI Balombong Dimulai, Gubernur Sulsel Targetkan Layanan Irigasi Naik dari 16 ke 80 Persen
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Gerebek Rumah yang Diduga Dijadikan Lokasi Prostitusi
Semarak HUT ke-18 Toraja Utara, Gubernur Sulsel Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager
Di Hari Jadi Toraja Utara ke-18, Gubernur Sulsel: Pembangunan Harus Merata hingga ke Pelosok
Gubernur Sulsel Dorong Taman Andalan Rante Ra’da’ Toraja Utara Jadi Pusat Pembinaan Atlet
Polisi Olah TKP Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone, CCTV di Lokasi Tidak Berfungsi
Tangis Keluarga Pecah, Operator Excavator yang Tewas Tertimbun Longsor di Bone Tinggalkan Istri dan Dua Anak yang Masih Kecil

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:36 WITA

Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Galian C Bone Warga Soroti Kelalaian Pengawasan & Tanggung Jawab Pengelola

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:04 WITA

Rehabilitasi DI Balombong Dimulai, Gubernur Sulsel Targetkan Layanan Irigasi Naik dari 16 ke 80 Persen

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:56 WITA

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Gerebek Rumah yang Diduga Dijadikan Lokasi Prostitusi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:11 WITA

Semarak HUT ke-18 Toraja Utara, Gubernur Sulsel Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:00 WITA

Di Hari Jadi Toraja Utara ke-18, Gubernur Sulsel: Pembangunan Harus Merata hingga ke Pelosok

Berita Terbaru