BONE,BONEKU.COM,– Satuan Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga bandar narkotika di Kabupaten Bone beberapa waktu lalu.

Identitas terduga pelaku diketahui berinisial AMI alias AT, (44) yang beralamat di Jalan Bataritoja, Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku inisial AMI ini merupakan pengembangan dan atas penunjukan langsung dari pelaku yang sebelumnya telah diamankan pihaknya.

Baca Juga:  Parah, 3 Pelajar di Bone Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

“Awalnya kami menangkap pelaku inisial ER dan dari pengakuannya dia mengakui kalau barang tersebut diperoleh dari lelaki AMI ini sehingga kami melakukan pengembangan,” Kata AKP Yusriadi, Senin 15 Juli 2024.

Lanjut kata perwira 3 balok ini, dari pengakuan ER saat diamankan waktu itu dia baru saja menjual narkoba kepada lelaki berinisial AK, dan pada saat itu AK juga berhasil diamankan.

Baca Juga:  Seorang Pengedar Narkoba Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Selain itu ER juga mengakui bahwa barang yang ditemukan polisi dalam penguasaannya adalah milik AMI, sehingga tim Opsnal Narkoba melakukan pencarian terhadap AMI dan baru ditemukan.

“Sebelumnya kami pernah menggeledah rumah milik AMI ini namun dia berhasil kabur waktu itu dan baru ditemukan kembali, saat diinterogasi dia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang di makassar yang tak dikenal,” Tambah Yusriadi.

Baca Juga:  3 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi, 1 Diantaranya Masih Pelajar

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk diproses hukum lebih jauh, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)