Disnaker Makassar Tunggu Juknis dan Permenaker, Soal Kenaikan UMP

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nielma Palamba (Kadisnaker makassar)

Nielma Palamba (Kadisnaker makassar)

MAKASSAR,BONEKU.COM,– Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementrian Ketenagakerjaan kendati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, telah diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan, upah minimum sektoral tetap ditentukan oleh dewan pengupahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga:  LKPJ BPK 2024: Pj Sekda Yakinkan Dokumen Lengkap dan Siap Diperiksa

“Kami masih menunggu juknis berupa permenaker dari pusat, mudah-mudahan pekan ini sudah terbit,” kata Nielma, sapaan akrab Nielma Palamba, Rabu (4/12/2024).

Nielma mengaku belum mengetahui formula untuk perhitungan UMP 2025. Apalagi, di tingkat kementerian, pembahasan mengenai perhitungan upah masih berlangsung alot.

Alhasil, penetapan UMP Sulsel yang dijadwalkan pada 21 November 2024 dan penetapan UMK kota Makassar tanggal 30 November 2023 lalu batal diumumkan.

Baca Juga:  Semangat Solidaritas dan Kebersamaan,Prostreet Indonesia Gelar Safari Ramadan

Ditambah kata dia, pemerintah pusat belum menerbitkan aturan baru. Saat ini, UMK kota Makassar masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

“Kementerian belum menerbitkan aturan baru, saya belum bisa memastikan apakah PP 51 masih tetap digunakan karena diskusi kementerian masih alot,” ucap Nielma. (*)

Berita Terkait

RSUD Labuang Baji Berikan Layanan Katarak Gratis, dari Operasi hingga Pascoperasi
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
Progres Signifikan Enam Paket Program MYP Pemprov Sulsel di Sejumlah Ruas Jalan
Jawab Pandangan Fraksi, Wagub Fatmawati Tekankan Anggaran Perubahan APBD untuk Kebutuhan Masyarakat
Sekda Sulsel Bekali Peserta PKP dengan Etika, Integritas, dan Kepemimpinan Berbasis Pancasila
Penyegaran Birokrasi Bone, Sejumlah Pejabat Eselon II, III dan IV Dimutasi
Gubernur Sulsel Rapat Bersama Forkopimda Evaluasi Antrean BBM, Minta Pertamina Analisis Kebutuhan Tambahan Kuota
Pemprov Sulsel-Pertamina Siapkan Tiga Modular SPBU di CPI Khusus Kendaraan Roda Dua, Pengisian Pertalite Maksimal 3 Liter

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WITA

RSUD Labuang Baji Berikan Layanan Katarak Gratis, dari Operasi hingga Pascoperasi

Selasa, 15 September 2026 - 20:50 WITA

Progres Signifikan Enam Paket Program MYP Pemprov Sulsel di Sejumlah Ruas Jalan

Selasa, 15 September 2026 - 00:46 WITA

Jawab Pandangan Fraksi, Wagub Fatmawati Tekankan Anggaran Perubahan APBD untuk Kebutuhan Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 22:44 WITA

Sekda Sulsel Bekali Peserta PKP dengan Etika, Integritas, dan Kepemimpinan Berbasis Pancasila

Senin, 14 September 2026 - 17:32 WITA

Penyegaran Birokrasi Bone, Sejumlah Pejabat Eselon II, III dan IV Dimutasi

Berita Terbaru