BONE,BONEKU.COM,– Pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Bone akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian, setelah mencoba melarikan diri pasca kasus ini terbongkar.

Plt Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya keberadaan pelaku berhasil diketahui polisi.

“Terduga pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan, dan saat ini tim Polres Bone dalam perjalanan untuk menjemput pelaku kemudian di bawah ke Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” Ungkap Iptu Rayendra, JUmat 24/1/2025.

Baca Juga:  Brimob Bone Bantu Bersihkan Puing-Puing Sisa Kebakaran, Danyon Ichsan; Wujud Kepedulian Brimob

Diberitakan sebelumnya bahwa seorang warga di Desa Kampuno Kecamatan Barebbo nekat menggauli anak kandungnya sendiri hingga hamil muda.

Lelaki tersebut diketahui berinisial RL (43) sementara korbannya diketahui berinisial E (18) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Informasi yang berhasil dihimpun dari seorang kerabat korban bahwa kasus ini awalnya muncul setelah korban mengalami kelainan namun takut untuk menceritakan ke Ibunya.

Baca Juga:  5 Terduga Pelaku Penikaman di Bajoe Diringkus Polisi

Sang Ibu kemudian membawanya ke Dokter untuk periksa kesehatan, namun dokternya mengatakan bahwa korban sedang hamil muda, sang ibu pun kaget dan langsung mengintrogasi anaknya.

“Begitu ceritanya pak, dan saat anak ini dibawa ke rumah sakit ibunya sempat meminta bapaknya (Pelaku-Red) untuk mengantarnya ke Rumah Sakit namun dia menolak dengan alasan mau mengerjakan sesuatu, sehingga ibunya lah yang mengantarnya, dan saat korban diantar ke rumah sakit pelaku kemudian meninggalkan rumah dan kini tidak kembali,” Ungkap salah seorang kerabat korban yang namanya enggan di mediakan. (*)