JAKARTA, BONEKU.COM,– Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) meminta adanya kepastian hukum bagi industri sawit supaya tidak berdampak buruk bagi pekerja dan buruh yang bekerja di sektor ini. Saat ini, situasi industri sawit menghadapi masalah yang krusial sehingga mengkhawatirkan semua kalangan.
Hal ini disampaikan dalam Refleksi May Day (Hari Buruh) 2025 di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin mengakui komoditas ekspor sawit ini menghadapi penurunan sebagai dampak dari situasi global. Penurunan ini salah satunya disebabkan pemberlakuan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Karena itulah, dikatakan Irham Ali, Konfederasi Sarbumusi mendesak pemerintah supaya memberikan kepastian hukum supaya menciptakan investasi domestic agar menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.
Senada dengan Sarbumusi. Ketua Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (GAPKI) Sumarjono Saragih mengakui situasi industri sawit sedang tidak baik-baik saja karena tantangan di dalam dan luar negeri.
Dikatakan Sumarjono, sekitar 16 juta perkebunan kelapa sawit menghadapi persoalan ketidakpastian hukum dan regulasi. Masalah ini tidak hanya dihadapi perusahaan melainkan juga petani.
Sumarjono menegaskan bahwa ketidakpastian hukum itu juga berdampak pada hilangnya pekerjaan di sektor industri kelapa sawit. “Saat ini Perkebunan sawit yang diklaim di kawasan hutan, dan diambil oleh negara. Dipasanglah di sana plang-plang nama bahwa ini disita oleh negara,” katanya.
“Apabila ada 3 juta yang diambil dan dijadikan hutan lalu tidak dapat digunakan bahkan sawitnya ditebang, berarti ini akan menjadi hutan. Lalu, terdapat potensi 3 juta pekerja yang kehilangan pekerjaan,” jelas Sumarjono.
Sumarjono mengatakan GAPKI terus mengedepankan advokasi dan pendampingan terhadap isu pekerja, khususnya perlindungan bagi pekerja perempuan dan pencegahan pekerja anak, peningkatan kondisi kerja, peningkatan kesadaran K3 dan mendorong dialog sosial dalam hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. GAPKI berkomitmen untuk menghormati dan mendukung pemenuhan dan perlindungan hak-hak pekerja di semua kegiatan usaha dan hubungan usahanya di rantai pasok.
Selama 8 tahun terakhir GAPKI aktif bekerjasama dengan ILO, Serikat Pekerja yang tergabung dalam JAPBUSI (Jejaring Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia) , CNV Internasioanal (Organisasi Buruh dari Belanda), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Pertanian, BPJS Ketenagakerjaan, BAPPENAS, PAACLA, Earthworm Foundation, JARAK, PKPA instansi lainnya dalam memperbaiki kondisi ketenagakerjaan dalam perkebunan kelapa sawit melalui berbagai kegiatan.
Melalui forum dialog sosial Jaga Sawitan—yang merupakan inisiatif bersama antara GAPKI dan Jejaring Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI)—berbagai langkah telah diambil untuk memastikan kondisi kerja yang layak di lapangan, termasuk pelatihan, penguatan kelembagaan ketenagakerjaan perusahaan, dan pemenuhan standar nasional maupun internasional. (*)
Tim Redaksi