BONE,BONEKU.COM,– Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, menunjukkan ketegasannya dengan mencopot seorang kepala sekolah yang terbukti menyelewengkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024.

Kepala SMP Negeri 2 Libureng, Allafjain, resmi dicopot dari jabatannya setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyalahgunaan dana sebesar Rp122.327.250 untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Maju Jadi Caleg, Panggilan Nurani Izman Padjalangi...

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, membenarkan keputusan tersebut.

“Bapak Bupati Bone sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala SMPN 2 Libureng,” ujar Edy, Rabu (9/7/2025).

Sembari menunggu proses hukum lebih lanjut, Allafjain dimutasi ke wilayah Kecamatan Bontocani sebagai bentuk sanksi administratif awal.

Baca Juga:  Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bone, PR Besar Menanti Andi Asman dan Andi Akmal

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bupati Bone dalam menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan dan memastikan dana negara digunakan tepat sasaran.

Sebagai catatan, Kecamatan Libureng memiliki nilai emosional tersendiri bagi Bupati Andi Asman Sulaiman, sebab wilayah ini merupakan salah satu titik awal perjalanan kariernya di dunia pemerintahan sebelum dipercaya memimpin Kabupaten Bone. (*)