BONEKU.COM–Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Sulawesi Selatan menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan, Jum’at 15 Desember 2023.
Penertiban ini digelar karena ditengarai melanggar aturan. Sejumlah anggota satpol pun bergerak, setelah mendapat
arahan dan perintah dari Kasatpol PP Bone A. Akbar., S. Pd., M. Pd.
Satu persatu alat peraga kampanye dicabut dan diturunkan karena tidak sesuai aturan. Seperti banyak apk terpasang didepan tempat ibadah serta sejumlah baliho terpasang bukan pada zonanya.
Penertiban ini berlangsung didua titik, yaitu di Jl. Ahmad Yani dekat Lampu merah serta taman Masjid Agung Al-Ma’arif dan jln Hoscokroaminoto. Satpol langsung mencabut satu persatu atribut yang dianggap melanggar aturan.
Andi Akbar menegaskan bahwa Dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan itu tertuang dalam Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terkait Tertib Lingkungan Pasal 26 Huruf a Serta Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame Pasal 6 dan Pasal 13.
Kasatpol PP melanjutkan bahwa untuk pelaksanaan ini kita adakan secara bertahap. Untuk hari ini, kita hanya menertibkan dua titik.
Dan semua apk yang sudah ditertibkan dibawa kekantor Satpol PP.(*) 
Baca Juga:  A. Gunadil Ukra Resmi Dilantik Pj. Sekda Bone