BONE.BONEKU.COM — Aksi penganiayaan secara bersama-sama terjadi di Jalan Gunung Kelabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Seorang pemuda berinisial MY (23) menjadi korban dalam insiden tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 22.30 Wita. Korban yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diduga dikeroyok oleh sejumlah remaja.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya. Ia mengalami lebam dan memar pada bagian kepala, luka lecet pada kaki, serta diduga mengalami patah tulang pada kaki kanan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bone untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, kejadian bermula ketika korban keluar dari rumah dan menegur sekelompok remaja yang diduga membuat keributan di sekitar kediamannya.
Korban disebut menegur kelompok tersebut lantaran memiliki anak yang masih berusia sekitar satu tahun. Ia khawatir suara gaduh yang ditimbulkan mengganggu anaknya.
Setelah menegur kelompok remaja tersebut, korban kemudian meninggalkan lokasi untuk membeli minuman dan terang bulan.
Namun, saat dalam perjalanan pulang menuju rumah, sejumlah orang yang sebelumnya ditegur disebut telah menunggu korban di depan rumah.
“Saat korban kembali menuju rumah, sejumlah orang yang sebelumnya ditegur ternyata telah menunggunya di depan rumah. Kemudian korban langsung dikeroyok secara bersama-sama,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan, Selasa (15/9/2026).
Menurut Ananda, korban mengaku dipukuli berulang kali oleh sekelompok remaja tersebut.
Di tengah kejadian, sebuah mobil disebut datang dan kemudian menabrak korban hingga membuatnya kembali terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam dan memar pada bagian kepala serta luka lecet pada kaki. Korban juga diduga mengalami patah tulang pada kaki kanan.
Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bone.
Menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/568/IX/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan lima orang remaja yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Kelima terduga pelaku diamankan pada Senin kemarin. Rata-rata mereka masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar,” tambah Ananda.
Kelima remaja tersebut kini menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Kasus penganiayaan secara bersama-sama itu masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Bone. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan keterlibatan kendaraan yang disebut menabrak korban saat aksi penganiayaan berlangsung. (*)










