BONEKU.COM,– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone kembali melakukan penertiban atribut partai politik baliho/spanduk caleg yang terpasang tidak berada pada zona yang ditentukan.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Bone A. Muh. Awaluddin, S. STP berdasarkan perintah langsung Kasatpol PP Andi Akbar S.Pd, M.Pd.

Penertiban atribut partai tersebut berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat , terkait Tertib Lingkungan Pasal 26 Huruf a dan d, Serta Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame Pasal 6 dan Pasal 13 dan keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 2421 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK.


“Kami melakukan penertiban tidak pandang bulu bila dianggap Baliho/Spanduk tersebut melanggar aturan sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2016” Kata Kasatpol PP Andi Akbar

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, untuk lokasi kali ini, personil Satpol PP menyasar beberapa lokasi diantaranya Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Jend Sudirman dan jalan Andalas.


“Baliho yang telah diterbitkan oleh anggota diamankan di Kantor Satpol PP Kab. Bone. yang berjumlah Banner caleg 130 lembar dan Atribut Partai Partai Gelora 24 Lembar” Tutupnya

Penertiban masih terus akan dilakukan di lokas-lokasi yang yang dianggap tidak berada pada zona yang telah ditentukan, namun secara bertahap. (*)
Baca Juga:  Kronologis Bocah 2 Tahun Tenggelam di Sungai Mare