BONEKU.COM.BONE,–  Di Penghujung 2023, Jajaran Sat Narkoba Polres Bone kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bone, Sabtu, 30 Desember 2023.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

“benar ada penangkapan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh sat narkoba polres bone, identitas pelaku berinisial HR 31 tahun dan MA 26 tahun” Kata Iptu Rayendra, sabtu 31/12/2023.

Baca Juga:  Kunker Di Sul-Sel, Mentan Amran Kucurkan Bantuan 410 Millyar

Lebih jauh Rayendra menjelaskan, bahwa kedua pelaku HR dan MA diamankan di Jalan Gunung Bawakaraeng Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone sekitar pukul 15:30.

Saat dilakukan penangkapan, Sat Narkoba Polres Bone berhasil menemukan barang bukti berupa 16 plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu-sabu, 1 kotak kecil tempat penyimpanan narkoba dan 2 unit Hp milik para pelaku.

Baca Juga:  Pasca Pemungutan Suara, Polres Bone Dirikan Posko Kesehatan

“Dari pengakuan kedua pelaku, bahwa barang tersebut diperoleh dari lelaki berinisial SH pada Jumat (28/12/2023) sebanyak 24 saset kecil yang siap untuk dijual kembali” Tambahnya

Hingga saat ini polisi masih mengejar (SH) pemilik barang tersebut, sementara HR dan MA serta sejumlah barang bukti yang ditemukan kini dibawa ke Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. (*)