BONE,BONEKU.COM– Setelah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait tanggapan atas proses penerimaan PPPK Damkar Kabupaten Bone, DPRD selanjutnya akan menyurat ke Pemkab Bone untuk segera ditindaklanjuti.
Sekedar diketahui bahwa berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan pada tanggal (16//1/24) ada 5 poin yang tercantum di dalamnya.
Di poin lima dalam surat tersebut Kemendagri menyampaikan bahwa dalam hasil seleksi pengumuman PPPK Jabatan Fungsional Damkar dan Jabatan Fungsional Analisis Kebakaran tahun 2023 di daerah terdapat ketidaksesuaian antara jabatan yang dilamar dengan surat keterangan kerja yang dilampirkan oleh peserta yang dinyatakan lulus baik pada formasi umum atau khusus.
Untuk itu diminta kepada Bupati selaku Penjabat Pembina Kepegawaian melakukan peninjauan dan melakukan perubahan hasil keputusan hasil kelulusan seleksi untuk disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut Fahri Rusli anggota Komisi 1 DPRD Bone yang juga turut menyampaikan aspirasi tenaga kontrak Damkar ke Kemendagri dan Kemenpan bahwa surat tersebut telah diterima oleh pihaknya untuk segera ditindaklanjuti.
“Iya kami telah menerima surat tersebut, dan kami juga sudah sampaikan ke pimpinan, sementara ini DPRD akan bersurat ke Pemkab Bone untuk ditindaklanjuti,” Kata Fahri yang dikonfirmasi Rabu, 17/1/2024.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, aspirasi yang sebelumnya disampaikan oleh tenaga kontrak Damkar beberapa waktu lalu sudah berhasil difasilitasi oleh komisinya untuk menyampaikan ke Kemendagri dan Kemenpan-RB dan inilah hasilnya.
“Alhamdulillah sejauh ini kami sudah berhasil membawa aspirasi tersebut ke pusat, dan hasilnya adalah meminta kepada Pemkab Bone untuk ditinjau ulang, selanjutnya kembali tergantung pada Pemkab Bone yang memiliki kewenangan dalam hal ini, tapi tentu kami akan mengawal prosesnya,” Tambahnya.
Tim Redaksi