BONE,BONEKU.COM,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone dalam 2 hari terakhir mengirimkan rekomendasi ke KPU Bone terkait adanya pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan oleh jajarannya.
Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muh. Nur Alim,SH., MH.Kes yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan 2 rekomendasi ke KPUD Bone untuk segera ditindaklanjuti
Yang pertama adalah terkait rekomendasi dugaan pelanggaran pemilu yakni Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Bone, kemudian yang kedua adalah adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu oknum KPPS di Kecamatan Tanete Riattang Timur yang tidak netralitas dalam menjalankan tugas
“Terkait APK yang diduga melanggar kami menghimbau kepada Parpol dan Semua peserta pemilu untuk segera membuka semua APK nya yang terpasang baik di tiang listrik dan pohon-pohon, dan apabila tidak diindahkan dalam waktu 3×24 jam maka kami dari tim terpadu akan membuka sendiri,” kata Nur Alim, Rabu 7/2/2024
Masih kata dia, terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh salah satu oknum KPPS di Kecamatan Tanete Riattang Timur ini, pihaknya juga sudah mengirimkan rekomendasi ke KPU dan sementara menunggu tindak lanjutnya
“Berdasarkan laporan yang kami terima ini bahwa oknum KPPS di Kecamatan Tanete Riattang Timur ini ikut serta dalam melakukan kampanye terhadap salah satu caleg bahkan ikut membagi-bagikan bahan kampanye caleg tersebut ke masyarakat,” Tutupnya (*)
Tim Redaksi