BONE,BONEKU.COM,– Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Bone. Kini para guru ASN bisa pulang bersamaan dengan waktu pulang siswa. Selain itu, penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) juga tidak lagi diwajibkan ditulis tangan, melainkan sudah diperbolehkan dalam bentuk digital atau ketikan komputer.
Kebijakan ini disampaikan langsung setelah Komisi IV DPRD Bone telah melakukan Rapat kerja bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dari 27 kecamatan se-Kabupaten Bone, yang digelar di Ruang Rapat Banggar DPRD Bone, Senin, 26 Mei 2025.
“Selama ini banyak guru mengeluh karena harus tinggal lebih lama di sekolah hanya untuk menyelesaikan administrasi. Sekarang, mereka bisa pulang bersamaan dengan siswa, asalkan tugas dan tanggung jawab mereka sudah dilaksanakan dengan baik,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Muh. Salam
Sebelumya Andi Muh. Salam atau yang lebih akrab disapa (Lilo-Ak) banyak mendapatkan aspirasi dari para guru guru, baik itu guru Paud, SD dan SMP terkait aturan jam pulang guru hingga pukul 14.30 WITA setelah semua murid sudah pulang duluan, sehingga dia memperjuangkan aspirasi para guru guru tersebut dan akhirnya membuahkan hasil.
“Alhamdulillah, apa yang kami perjuangkan untuk rekan ASN guru sudah selesai. Semoga kebijakan ini bermanfaat dan bisa meningkatkan profesionalisme kerja guru,” ujar Lilo AK, anggota DPRD Bone dari Partai NasDem.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Drs.Nurslam,S.Pd.,M.Pd menambahkan bahwa keputusan ini merupakan penguatan dari rapat sebelumnya.
“Prinsipnya, jam kerja guru dibuat seefektif mungkin. Tidak harus tinggal di sekolah jika tidak ada pekerjaan yang harus diselesaikan. Guru bisa pulang bersama siswa, namun tetap wajib menyiapkan administrasi pembelajaran seperti RPP atau modul ajar, serta penilaian, yang dapat dikerjakan secara fleksibel, baik waktu maupun tempat,” jelas Nursalam.
Ia juga menegaskan bahwa pembuatan RPP kini dapat dilakukan secara digital. “Yang penting, pembuatan RPP itu benar-benar disesuaikan dengan kondisi siswa yang dihadapi,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kinerja dan semangat guru dalam memberikan pendidikan terbaik kepada siswa semakin meningkat, sejalan dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan lapangan. (*)
Tim Redaksi