Diduga Rugikan Ratusan Juta, Direktur CV Fardhan Dwi Putra Dipolisikan Mantan Legislator Bone

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Direktur CV Fardhan Dwi Putra, IR (39), resmi dilaporkan ke Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sabtu (28/6/25), atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan anggaran proyek pengadaan paving block sepanjang 2.879 meter persegi senilai Rp305.174. 000. Laporan tersebut dilayangkan oleh Andi Adriana yang merupakan penyedia barang pada proyek yang dikerjakan IR.

Menurut keterangan pelapor, Direktur CV Fardhan Dwi Putra menghubungi pelapor untuk melakukan negosiasi terkait dengan pengadaan paving block pekerjaan jalan dibeberapa Desa di Kabupaten Bone, yakni Desa Pattiro, Desa Pakkasalo, Desa Uloe dan Desa Jaling.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Satu Kampung oleh Oknum IRT Masuk Meja Polisi

Andi Adriana yang merupakan mantan Anggota DPRD Bone periode 2014-2019 menjelaskan, dirinya berani mengirimkan permintaan barang paving block ke Direktur CV Fardhan Dwi Putra karena menunjukkan surat pernyataan pelunasan saat pencairan anggaran Dana Desa.

“Setelah saya kroscek ke Kepala Desa yang bersangkutan, ternyata pembayaran Paving Block sudah diterima oleh terlapor (Red-Direktur CV Fardhan Dwi Puta), bahkan dari pengakuan Kepala Desa sebelum Paving Block sampai di lokasi pihak Desa telah menyelesaikan pembayarannya, bahkan yang lebih parahnya lagi Kepala Desa tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan pelunasan yang ditunjukkan oleh terlapor,” kata Adriana.

Baca Juga:  Petugas Dishub Bone Tewas Tertabrak Mobil Saat Sedang Bertugas

Usai menerima informasi dari pihak Kepala Desa, Adriana memutuskan untuk melaporkan perbuatan IR tersebut ke polisi setelah sebelumnya memberikan waktu agar IR mengembalikan hasil pembayaran yang diterimanya.

“Awalnya terlapor memberikan pembayaran sebesar 40 juta, namun berselang beberapa bulan terlapor tidak kunjung menyelesaikan pembayaran, jadi saya ajak ketemu dan selalu menghubungi agar diselesaikan sisa pembayaran sebesar 265.174.000 juta, namun sampai saya melaporkan secara resmi terlapor tidak menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan hingga saya menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bawaslu Bone Sosialisasi Pengawasan Logistik

Setelah laporan secara resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, IR terancam pidana 4 tahun penjara sesuai pasal 378 dan pasal 372 KUHP. (*)

Berita Terkait

Mahasiswa Demo di Mapolres Bone Soal BBM dan LPG, Kapolres: Laporkan Jika Temukan Pelanggaran, Tapi Harus Berbasis Data
Bukan Pelaku Pencurian, MY-DMR Ungkap Kronologi HP Berujung di Tangan Mereka
Tidur di Teras, HP Rp3,2 Juta Raib: Dua Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Resmob Polres Bone
Mantan Karyawan Cafe Ditangkap, Diduga Curi Peralatan Senilai Rp27 Juta
Kebakaran Lahap Tiga Rumah di Bone, Satu Warga Disabilitas Alami Luka Bakar
Pagi-pagi Angkat Gabah dari Teras Rumah Warga, Aksi Pria Ini Berujung Dikejar Warga
47 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Dua Pekan, Kapolres Bone: 760 Jiwa Berhasil Diselamatkan
Hercules TNI Angkat 30 Ton Bantuan Dari Sulsel Untuk Korban Gempa NTT

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:55 WITA

Mahasiswa Demo di Mapolres Bone Soal BBM dan LPG, Kapolres: Laporkan Jika Temukan Pelanggaran, Tapi Harus Berbasis Data

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:54 WITA

Bukan Pelaku Pencurian, MY-DMR Ungkap Kronologi HP Berujung di Tangan Mereka

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:33 WITA

Tidur di Teras, HP Rp3,2 Juta Raib: Dua Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Resmob Polres Bone

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:17 WITA

Mantan Karyawan Cafe Ditangkap, Diduga Curi Peralatan Senilai Rp27 Juta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:27 WITA

Kebakaran Lahap Tiga Rumah di Bone, Satu Warga Disabilitas Alami Luka Bakar

Berita Terbaru