Diduga Rugikan Ratusan Juta, Direktur CV Fardhan Dwi Putra Dipolisikan Mantan Legislator Bone

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Direktur CV Fardhan Dwi Putra, IR (39), resmi dilaporkan ke Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sabtu (28/6/25), atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan anggaran proyek pengadaan paving block sepanjang 2.879 meter persegi senilai Rp305.174. 000. Laporan tersebut dilayangkan oleh Andi Adriana yang merupakan penyedia barang pada proyek yang dikerjakan IR.

Menurut keterangan pelapor, Direktur CV Fardhan Dwi Putra menghubungi pelapor untuk melakukan negosiasi terkait dengan pengadaan paving block pekerjaan jalan dibeberapa Desa di Kabupaten Bone, yakni Desa Pattiro, Desa Pakkasalo, Desa Uloe dan Desa Jaling.

Baca Juga:  Cafe Demokrasi Siap Dirilis, Panggung KPU Tingkatkan Sosialisasi Pilkada

Andi Adriana yang merupakan mantan Anggota DPRD Bone periode 2014-2019 menjelaskan, dirinya berani mengirimkan permintaan barang paving block ke Direktur CV Fardhan Dwi Putra karena menunjukkan surat pernyataan pelunasan saat pencairan anggaran Dana Desa.

“Setelah saya kroscek ke Kepala Desa yang bersangkutan, ternyata pembayaran Paving Block sudah diterima oleh terlapor (Red-Direktur CV Fardhan Dwi Puta), bahkan dari pengakuan Kepala Desa sebelum Paving Block sampai di lokasi pihak Desa telah menyelesaikan pembayarannya, bahkan yang lebih parahnya lagi Kepala Desa tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan pelunasan yang ditunjukkan oleh terlapor,” kata Adriana.

Baca Juga:  Danyon Brimob Santai Bersama Jurnalis, Nikmati Jalangkote Bundar

Usai menerima informasi dari pihak Kepala Desa, Adriana memutuskan untuk melaporkan perbuatan IR tersebut ke polisi setelah sebelumnya memberikan waktu agar IR mengembalikan hasil pembayaran yang diterimanya.

“Awalnya terlapor memberikan pembayaran sebesar 40 juta, namun berselang beberapa bulan terlapor tidak kunjung menyelesaikan pembayaran, jadi saya ajak ketemu dan selalu menghubungi agar diselesaikan sisa pembayaran sebesar 265.174.000 juta, namun sampai saya melaporkan secara resmi terlapor tidak menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan hingga saya menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Serahkan 2 Unit Kapal 15 GT ke Kelompok Nelayan, Gubernur Sulsel Sekaligus Resmikan Rehabilitasi PPI Lonrae Bone

Setelah laporan secara resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, IR terancam pidana 4 tahun penjara sesuai pasal 378 dan pasal 372 KUHP. (*)

Berita Terkait

Dua Rumah Panggung di Bengo Dilalap Api, Diduga Kompor Meledak
Polisi Temukan Arena Diduga Sabung Ayam di Libureng, Langsung Dibongkar
Kepala Desa Mattiro Deceng Sempat Tolak Paket Umrah, Pilih Berikan kepada Warga
Tawuran Antarpemuda di Bone Dibubarkan Polisi, 2 Pemuda dan 1 Celurit Diamankan Polisi
Remaja 19 Tahun Jadi Korban Penikaman di Jalan Poros Welalangnge Bone, Polisi Buru Pelaku
Kemenag Bone Perkuat Moderasi Beragama di MTsN 3 Bone, Siswa Dibekali Jadi Generasi Berkarakter
10 Ribu Bibit Ikan Disalurkan ke Desa-Desa di Libureng, Bupati Bone Dorong Ketahanan Pangan
Jalan Camming-Bune-Talumae Diresmikan, Bupati Bone: Urat Nadi Masyarakat Harus Dijaga

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WITA

Dua Rumah Panggung di Bengo Dilalap Api, Diduga Kompor Meledak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:28 WITA

Polisi Temukan Arena Diduga Sabung Ayam di Libureng, Langsung Dibongkar

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:07 WITA

Kepala Desa Mattiro Deceng Sempat Tolak Paket Umrah, Pilih Berikan kepada Warga

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:20 WITA

Tawuran Antarpemuda di Bone Dibubarkan Polisi, 2 Pemuda dan 1 Celurit Diamankan Polisi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:55 WITA

Remaja 19 Tahun Jadi Korban Penikaman di Jalan Poros Welalangnge Bone, Polisi Buru Pelaku

Berita Terbaru