Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Nelayan di Bone Diringkus Polisi

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BONE,BONEKU.COM,– Seorang Nelayan di Kabupaten Bone berinisial AM (44) diringkus Unit Resmob Polres Bone atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri berinisial F yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan pada Jumat 6/6/2025 kemarin. dari hasil interogasi pelaku aksi bejatnya itu telah dilakukan beberapa kali.

“Dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali, pertama kali terjadi pada November 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Pematang Tambak, Lingkungan Lapanning,” kata Kasat Reskrim Polres Bone IPTU Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H. Minggu (9/6/2025).

Baca Juga:  Sempat DPO, Ayah Yang Cabuli Anak Kandungnya Diringkus di Bontang

Lanjut kata Iptu Alvin saat itu pelaku dan korban sama sama pergi ke tambak ke perahu tempat terduga pelaku bekerja. Kemudian pelaku memanggil korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di atas pematang tambak.

“Pada saat itu pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan ke siapa-siapa, sehingga korban merasa takut dan mengalami trauma yang cukup berat, dari pengakuannya itu sebanyak 5 kali, 2 kali di Kota kendari dan tiga kali di Bone” Tambah Iptu Alvin

Baca Juga:  Video rombongan Bupati Bone menuju palu

Kasus ini baru dilaporkan ke Polres Bone pada Kamis (22/5/2025) pukul 15.10 WITA dengan nomor laporan LP/318/V/2025/SPKT/RES BONE. Tim yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone AIPTU Tahir kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada 6 Juni 2025. Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata IPTU Alvin Aji K.

Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Baca Juga:  Seorang Wanita Ditemukan Tewas Mengenaskan di Amali

Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk pengusutan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“pentingnya perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak” Tutup IPTU Alvin Aji K. (*)

Berita Terkait

Terima Bantuan Air Bersih, Warga Kalosi Maros: Terima Kasih Bantuannya Pak Gubernur
Koperasi Awards 2026, Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara
Demi Menghemat Biaya, Karyawan SPBU di Bone Dirampas Hak Jaminan Sosialnya
Tim Monev Polda Sulsel Tinjau Kampung Tertib Lalu Lintas Bone — Cek Efektivitas & Kebutuhan Peningkatan Program
Tidur di Teras, HP Rp3,2 Juta Raib: Dua Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Resmob Polres Bone
Mantan Karyawan Cafe Ditangkap, Diduga Curi Peralatan Senilai Rp27 Juta
Pagi-pagi Angkat Gabah dari Teras Rumah Warga, Aksi Pria Ini Berujung Dikejar Warga
Cegah Penyalahgunaan, Sat Reskrim Polres Bone Gelar Sidak SPBU & Usaha — Dua Kedapatan Pakai Elpiji Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Terima Bantuan Air Bersih, Warga Kalosi Maros: Terima Kasih Bantuannya Pak Gubernur

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WITA

Koperasi Awards 2026, Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:29 WITA

Demi Menghemat Biaya, Karyawan SPBU di Bone Dirampas Hak Jaminan Sosialnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WITA

Tim Monev Polda Sulsel Tinjau Kampung Tertib Lalu Lintas Bone — Cek Efektivitas & Kebutuhan Peningkatan Program

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:33 WITA

Tidur di Teras, HP Rp3,2 Juta Raib: Dua Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Resmob Polres Bone

Berita Terbaru