Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Nelayan di Bone Diringkus Polisi

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BONE,BONEKU.COM,– Seorang Nelayan di Kabupaten Bone berinisial AM (44) diringkus Unit Resmob Polres Bone atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri berinisial F yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan pada Jumat 6/6/2025 kemarin. dari hasil interogasi pelaku aksi bejatnya itu telah dilakukan beberapa kali.

“Dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali, pertama kali terjadi pada November 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Pematang Tambak, Lingkungan Lapanning,” kata Kasat Reskrim Polres Bone IPTU Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H. Minggu (9/6/2025).

Baca Juga:  3 Warga Sinjai Dibekuk Polisi Karena Miliki Narkoba

Lanjut kata Iptu Alvin saat itu pelaku dan korban sama sama pergi ke tambak ke perahu tempat terduga pelaku bekerja. Kemudian pelaku memanggil korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di atas pematang tambak.

“Pada saat itu pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan ke siapa-siapa, sehingga korban merasa takut dan mengalami trauma yang cukup berat, dari pengakuannya itu sebanyak 5 kali, 2 kali di Kota kendari dan tiga kali di Bone” Tambah Iptu Alvin

Baca Juga:  Polsek Tanete Riattang Bubarkan Tawuran Pemuda di Jalan Cokro Aminoto Bone

Kasus ini baru dilaporkan ke Polres Bone pada Kamis (22/5/2025) pukul 15.10 WITA dengan nomor laporan LP/318/V/2025/SPKT/RES BONE. Tim yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone AIPTU Tahir kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada 6 Juni 2025. Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata IPTU Alvin Aji K.

Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Baca Juga:  Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Warga Desa Bainang

Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk pengusutan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“pentingnya perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak” Tutup IPTU Alvin Aji K. (*)

Berita Terkait

Dinkes Soppeng Imbau Masyarakat Waspada Dampak Kemarau dan Polusi Udara
Diduga Dipicu Keributan di Penginapan, Pria di Bone Dikejar hingga Depan Kantor DPRD
Fatmawati Apresiasi UMKM Lokal dalam Expo Koperasi Luwu Timur
Menteri Koperasi Puji Kekompakan Gubernur dan Bupati-Wali Kota di Sulsel, Siap Jadikan Pilot Project Nasional
Polisi Amankan Pria 24 Tahun di Bone, Diduga Curi Dua Jerigen Solar
Polsek Libureng Mediasi Perselisihan di PG Camming, Juru Tebang dan Pemuda Desa Suwa Sepakat Berdamai
Tawuran Antarpemuda di Bone Dibubarkan Polisi, 2 Pemuda dan 1 Celurit Diamankan Polisi
Remaja 19 Tahun Jadi Korban Penikaman di Jalan Poros Welalangnge Bone, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:41 WITA

Dinkes Soppeng Imbau Masyarakat Waspada Dampak Kemarau dan Polusi Udara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:17 WITA

Diduga Dipicu Keributan di Penginapan, Pria di Bone Dikejar hingga Depan Kantor DPRD

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:40 WITA

Fatmawati Apresiasi UMKM Lokal dalam Expo Koperasi Luwu Timur

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:20 WITA

Menteri Koperasi Puji Kekompakan Gubernur dan Bupati-Wali Kota di Sulsel, Siap Jadikan Pilot Project Nasional

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:09 WITA

Polisi Amankan Pria 24 Tahun di Bone, Diduga Curi Dua Jerigen Solar

Berita Terbaru