Apakah KPPS Mendapatkan Tambahan Honorarium Ketika PSU…? Simak Penjelasannya

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 18:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPPS

Ilustrasi KPPS

BONE,BONEKU.COM,– Diberitakan sebelumnya ada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bone, ketiga TPS tersebut diketahui berada di TPS 15 dan 16 Kelurahan Bajoe dan TPS 002 di Desa Tarasu Kecamatan Kajuara.

Menurut KPUD Bone Jadwal pelaksanaan PSU tersebut sudah dirapat plenokan senin (19/2) kemarin, dan disepakati akan dilaksanakan pada Jumat, 23 Februari 2024 mendatang.

“Saat ini sementara dibuatkan surat keputusan atau SK penetapan termasuk jadwal pelaksanaan PSU dan untuk kesediaan logistik sementara di inventarisir untuk kebutuhan kebutuhan di 3 tps tersebut,” Ungkap Zainal Divisi Teknis KPU Bone saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Korban Tenggelam di Telaga Desa Lompu Bone Akhirnya Ditemukan Pagi Ini

Lantas bagaimana nasib Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika dilaksanakan PSU, Apakah mendapatkan tambahan Honor,,?

Berdasarkan Keputusan KPU nomor 1669 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum, Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota, mengatur bahwa masa kerja KPPS dimulai sejak tanggal 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024.

Baca Juga:  Wabup Bone: Dokter Spesialis Harus Kembali dan Mengabdi di Daerah

Jadi apabila pelaksanaan dan perhitungan suara ulang/lanjutan/susulan dilaksanakan sebelum tanggal 25 Februari 2024 maka akhir masa kerja tetap pada tanggal 25 Februari 2024 dan tidak diberikan honorarium tambahan.

Kemudian apabila pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Ulang/Lanjutan/Susulan dilaksanakan sesudah masa kerja berakhir maka masa kerja dimulai sejak penetapan sampai dengan 7 hari setelah hari pemungutan dan perhitungan suara ulang/lanjutan/susulan serta diberikan honorarium tambahan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:  Bupati Bone Beri Santunan dan Doa untuk Keluarga Sarina Wati Korban Demo Makassar

Jadi berdasarkan keputusan KPU tersebut bahwa bisa dipastikan honorarium petugas KPPS di tiga TPS di Bone yang akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) tidak akan mendapatkan honorarium tambahan.

Namun meski demikian KPPS tetap diberikan anggaran pembuatan TPS dan Konsumsi untuk semua petugas KPPS yang berjumlah 9 orang, itu sebanyak 2 kali makan dan 2 kali snack. (*)

Berita Terkait

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu
Hadiri Milad ke-36 UIAD, Andi Ariany: Menuju Kampus Global Tanpa Tinggalkan Nilai Lokal
Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi
Peringati HUT Otonomi Daerah ke-30, Sekda Andi Jefrianto: Wujudkan Asta Cita Lewat Sinergi Pusat dan Daerah
Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan
Pemkab Bone Peringati Hari Otonomi Daerah, Wabup: Otonomi Harus Berdampak Nyata
Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi
Harlah ke-2 ASATU, Pemuda Bone Siap Kawal Perubahan dan Perkuat Soliditas Organisasi

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:43 WITA

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 27 April 2026 - 15:29 WITA

Hadiri Milad ke-36 UIAD, Andi Ariany: Menuju Kampus Global Tanpa Tinggalkan Nilai Lokal

Senin, 27 April 2026 - 13:14 WITA

Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi

Senin, 27 April 2026 - 13:08 WITA

Peringati HUT Otonomi Daerah ke-30, Sekda Andi Jefrianto: Wujudkan Asta Cita Lewat Sinergi Pusat dan Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:23 WITA

Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan

Berita Terbaru