BONE,BONEKU.COM,–Satuan Narkoba Polres Bone kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika, kali ini polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku di Jalan Lappawawoi Kr. Sigeri Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial S (35) dan MI (28) yang bekerja sebagai Sopir mobil, keduanya merupakan warga Kelurahan Macege Kecamatan

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku ini diamankan pada tanggal 28/3/2024 kemarin dan kini sudah ditangani oleh penyidik polres bone.

Baca Juga:  Miliki 5 Saset Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi

“Pelaku diamankan di pinggir jalan, saat itu anggota menyamar sebagai pembeli, kemudian janjian dengan pelaku, penangkapan dipimpin langsung oleh kasat Narkoba,” Ungkap Rayendra, Sabtu 30/3/2024

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti narkoba satu saset sabu yang sebelumnya dipesan oleh anggota kepada lelaki berinisial (S), kemudian S pun menyampaikan kepada rekannya bernama MI selaku penyedia barang.

Baca Juga:  Lagi, 2 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi

Tidak berselang lama MI menghubungi S bahwa barang tersebut sudah ditempel di depan mobil truk yang terparkir di pinggir jalan, S kemudian menghubungi polisi yang menyamar untuk melakukan transaksi.

“Saat S ketemu dengan anggota yang menyamar, S langsung diringkus dan diminta untuk menunjukan barang tersebut yang sebelumnya ditempel oleh MI, selanjutnya dilakukan pengembangan dan MI juga berhasil diamankan,” Tambahnya

Baca Juga:  Terlibat Kasus Ilegal Fogging, Kades Rappa Hanya Dikenakan Sanksi Administratif

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Bone, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (*)