Parah, 3 Pelajar di Bone Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 13:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Minggu 21 April 2024, Jajaran Sat Narkoba Polres Bone dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone.

Kali ini pihaknya mengamankan 3 orang remaja yang masih berstatus pelajar, Mereka diketahui berinisial IMN (17), AMR (20), dan A (19), mereka diamankan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Sukawati Watampone.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan bahwa awalnya pihaknya mengamankan pelaku berinisial IMN dan AMR, dan pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa sabu sabu.

Baca Juga:  BAZNAS Bone Sembelih 10 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing dari Mudhohi dalam Program Kurban Berkah 1446 H/2025 M

“1 Saset sabu ukuran sedang dan 3 saset sabu kuran kecil, dari pengakuan kedua pelaku barang ini diperoleh dari rekannya berinisial A, sehingga kami langsung melakukan pengejaran terhadap A dan berhasil menemukan pelaku di rumahnya,” Kata AKP Yusriadi Senin, 22/4/2024.

Lebih jauh AKP Yusriadi menjelaskan bahwa, selain barang bukti narkoba yang berhasil ditemukan, pihaknya juga menemukan barang bukti lain seperti 1 unit tas, 1 alat timbangan, 2 korek api, sejumlah plastik bening, dan 1 unit Hp.

Baca Juga:  Paslon 01 Sipakariomi Sembangi Rumah Asman, Berikan Selamat atas Kemenangan sebagai Bupati Bone

“Dari pengakuan pelaku berinisial A, dia membenarkan bahwa barang bukti yang diamankan dari tangan IMN dan AMR adalah barang diperoleh darinya dengan cara dibeli seharga , Rp. 1,6 juta,” Tambahnya

Saat ini ketiga pelaku beserta semua barang buktinya elah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. (*)

Berita Terkait

Niat Menegur karena Anak Terganggu, Pemuda di Bone Malah Dikeroyok di Depan Rumah
Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Cekcok Berujung Mengerikan, Istri di Bone Diduga Disiram Bensin Lalu Dibakar Suami
Penyegaran Birokrasi Bone, Sejumlah Pejabat Eselon II, III dan IV Dimutasi
Polwan Satlantas Polres Bone Bagikan Air Mineral kepada Warga yang Antre BBM di SPBU
Kepengurusan DPP APKLI Merah Putih 2026-2031 Rampung, Sejumlah Nama Strategis Masuk Struktur
Bukan Sekadar Tampil, PMR MTsN 3 Bone Borong Juara dan Sabet Juara Umum I VORCEA 2026 se-Sulsel
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polantas Bone Perkuat Kemitraan dengan Ojol dan Opang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:19 WITA

Niat Menegur karena Anak Terganggu, Pemuda di Bone Malah Dikeroyok di Depan Rumah

Senin, 14 September 2026 - 20:14 WITA

Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 14 September 2026 - 17:41 WITA

Cekcok Berujung Mengerikan, Istri di Bone Diduga Disiram Bensin Lalu Dibakar Suami

Senin, 14 September 2026 - 17:32 WITA

Penyegaran Birokrasi Bone, Sejumlah Pejabat Eselon II, III dan IV Dimutasi

Senin, 14 September 2026 - 14:12 WITA

Polwan Satlantas Polres Bone Bagikan Air Mineral kepada Warga yang Antre BBM di SPBU

Berita Terbaru