BONE,BONEKU.COM,– Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Halaman kantor Kejari Bone, Jalan Yos Sudarso Watampone, Rabu 24/4/2024.

Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Khairil Akhmad yang dikonfirmasi mengatakan bahwa barang buki yang dimusnahkan tersebut berupa Narkotika, Senjata Tajam, Uang Palsu dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Jeneponto

“Barang bukti yang dimusnahkan yakni, 129, 334 gram narkoba jenis sabu-sabu, 6 senjata tajam (Parang), 20 butir jenis obat-obatan, 10 lebar uang palsu dan sejumlah barang bukti lainnya seperti pakaian dan lain-lain,” Kata Khairil

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Bone A Jazuli dan disaksikan langsung oleh Kasi berantas BNNK Bone AKP Subagyo, Kanit Resum Polres Bone Ipda Gunawan, S.H, serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Baca Juga:  BAZNAS Bone Sembelih 10 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing dari Mudhohi dalam Program Kurban Berkah 1446 H/2025 M

Kajari Bone, A Jazuli dalam sambutannya mengatakan bahwa dari barang bukti yang dimusnahkan ini meliputi 73 perkara diantaranya, 52 perkara narkotika, dan 21 perkara lainnya.

“Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.,” kata A Jazuli

Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali. (*)