BONE,BONEKU.COM,– Satuan Narkoba Polres Bone menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, 2 diantaranya adalah pengedar.

Kedua pengedar narkoba yang berhasil diamankan tersebut diketahui berinisial AMT (29) dan ARG (20) keduanya merupakan warga Kelurahan Palattae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dari tangan pengedar ini ditemukan barang bukti sabu.

Baca Juga:  Berhasil Ungkap 41 Kasus dan 79 Tersangka, Kasat Narkoba Diganjar Penghargaan

“Saat diamankan salah satu pelaku mencoba menghilangkan barang bukti namun kami berhasil menemukan barang bukti tersebut, dari pengakuan mereka barang itu diperoleh dengan cara dibeli secara patungan,” Kata AKP Yusriadi Senin, 24/6/2024.

Lebih jauh AKP Yusriadi menjelaskan bahwa sabu yang dimiliki kedua pelaku tersebut dibeli dengan cara sistem tempel, rencananya sabu tersebut akan kembali di jual ke seseorang yang telah memesan namun sayangnya itu gagal karena tertangkap duluan.

Baca Juga:  Pemuda Salampe Gelar Turnamen Futsal Cup 1

“Rencananya mau dijual kembali sabu tersebut seharga Rp. 300 ribu tapi tidak sempat karena keburu tertangkap,” Tambahnya

Sebelum menangkap kedua pelaku, Unit Narkoba Polres Bone menangkap seorang pelaku narkoba berinisial F (31) di Jalan KH. Abdul Hamid Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, dari hasil penangkapan F ditemukan 8 Saset sabu berukuran kecil.

“Dari pengakuan tersangka sabu tersebut diperoleh dari seseorang di berinisial A beralamat di Kabupaten Sidrap dengan cara dibeli seharga Rp. 13 juta,” Tutup Yusriadi

Baca Juga:  Fahsar, Berikan Bantuan Bedah Rumah Ke Masyarakat Kurang Mampu

Kini ketiga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan polres bone dan akan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)