3 Pelaku Narkotika Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 13:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Narkoba Polres Bone menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, 2 diantaranya adalah pengedar.

Kedua pengedar narkoba yang berhasil diamankan tersebut diketahui berinisial AMT (29) dan ARG (20) keduanya merupakan warga Kelurahan Palattae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dari tangan pengedar ini ditemukan barang bukti sabu.

Baca Juga:  3 Pelaku Narkoba di Bone Diringkus Polisi

“Saat diamankan salah satu pelaku mencoba menghilangkan barang bukti namun kami berhasil menemukan barang bukti tersebut, dari pengakuan mereka barang itu diperoleh dengan cara dibeli secara patungan,” Kata AKP Yusriadi Senin, 24/6/2024.

Lebih jauh AKP Yusriadi menjelaskan bahwa sabu yang dimiliki kedua pelaku tersebut dibeli dengan cara sistem tempel, rencananya sabu tersebut akan kembali di jual ke seseorang yang telah memesan namun sayangnya itu gagal karena tertangkap duluan.

Baca Juga:  Sidang Putusan Pembunuhan IRT Sempat Ricuh

“Rencananya mau dijual kembali sabu tersebut seharga Rp. 300 ribu tapi tidak sempat karena keburu tertangkap,” Tambahnya

Sebelum menangkap kedua pelaku, Unit Narkoba Polres Bone menangkap seorang pelaku narkoba berinisial F (31) di Jalan KH. Abdul Hamid Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, dari hasil penangkapan F ditemukan 8 Saset sabu berukuran kecil.

“Dari pengakuan tersangka sabu tersebut diperoleh dari seseorang di berinisial A beralamat di Kabupaten Sidrap dengan cara dibeli seharga Rp. 13 juta,” Tutup Yusriadi

Baca Juga:  5 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi, 1 Diantaranya Seorang Perempuan

Kini ketiga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan polres bone dan akan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

Hari Pramuka ke-65 di Bone, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat
Geger! Niat Isi Token Listrik, Warga Bone Malah Temukan Bayi di Teras Rumah yang diduga Baru Dilahirkan
Modus Pesan Telur Bayar Sebagian, Dugaan Penipuan di Bone Rugikan Pedagang Ratusan Juta
Satlantas Polres Bone Fasilitasi Santunan Jasa Raharja bagi Keluarga Balita Korban Kecelakaan
BREAKING NEWS : Nelayan di Bone Dilaporkan Tenggelam di Perairan Cappa Ujung
Polres Bone Luruskan Isu Kecelakaan yang Melibatkan Anggota Polri, Bukan Terobos Lampu Merah, Diduga Akibat Rem Blong
Bupati Bone Melayat ke Rumah Duka Balita 4 Tahun Korban Kecelakaan
Anggota Polres Bone Terlibat Kecelakaan di Watampone, Balita 4 Tahun Meninggal Dunia

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:23 WITA

Hari Pramuka ke-65 di Bone, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:08 WITA

Geger! Niat Isi Token Listrik, Warga Bone Malah Temukan Bayi di Teras Rumah yang diduga Baru Dilahirkan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Modus Pesan Telur Bayar Sebagian, Dugaan Penipuan di Bone Rugikan Pedagang Ratusan Juta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:40 WITA

Satlantas Polres Bone Fasilitasi Santunan Jasa Raharja bagi Keluarga Balita Korban Kecelakaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:35 WITA

BREAKING NEWS : Nelayan di Bone Dilaporkan Tenggelam di Perairan Cappa Ujung

Berita Terbaru