3 Pelaku Narkotika Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 13:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Narkoba Polres Bone menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, 2 diantaranya adalah pengedar.

Kedua pengedar narkoba yang berhasil diamankan tersebut diketahui berinisial AMT (29) dan ARG (20) keduanya merupakan warga Kelurahan Palattae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dari tangan pengedar ini ditemukan barang bukti sabu.

Baca Juga:  Pengecer Pupuk Subsidi Diduga Diperas Oknum LSM, Diminta Siapkan Uang Rp 50 Juta

“Saat diamankan salah satu pelaku mencoba menghilangkan barang bukti namun kami berhasil menemukan barang bukti tersebut, dari pengakuan mereka barang itu diperoleh dengan cara dibeli secara patungan,” Kata AKP Yusriadi Senin, 24/6/2024.

Lebih jauh AKP Yusriadi menjelaskan bahwa sabu yang dimiliki kedua pelaku tersebut dibeli dengan cara sistem tempel, rencananya sabu tersebut akan kembali di jual ke seseorang yang telah memesan namun sayangnya itu gagal karena tertangkap duluan.

Baca Juga:  5 Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi, Satu Diataranya IRT

“Rencananya mau dijual kembali sabu tersebut seharga Rp. 300 ribu tapi tidak sempat karena keburu tertangkap,” Tambahnya

Sebelum menangkap kedua pelaku, Unit Narkoba Polres Bone menangkap seorang pelaku narkoba berinisial F (31) di Jalan KH. Abdul Hamid Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, dari hasil penangkapan F ditemukan 8 Saset sabu berukuran kecil.

“Dari pengakuan tersangka sabu tersebut diperoleh dari seseorang di berinisial A beralamat di Kabupaten Sidrap dengan cara dibeli seharga Rp. 13 juta,” Tutup Yusriadi

Baca Juga:  Sat Res Narkoba Ringkus Pelaku Narkoba, Polisi Temukan 6 Saset Sabu

Kini ketiga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan polres bone dan akan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

Polres Bone Ungkap Kasus Pelarian Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Wajo
BREAKING NEWS : Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Palette Saat Pergi Mencari Ikan
Aksi Brutal Remaja Bersenjata Serang Percetakan di Bone, Satu Terluka
Rakor di Sulsel, Wabup Bone Dorong Reformasi Layanan Pertanahan
Mahasiswa di Bone Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Bupati Bone Dorong Tes Narkoba Wajib untuk ASN, Siap Sidak OPD Bersama BNN
Pelabuhan Bajoe Ditutup Sementara 1 Mei–1 Juni 2026, Penyeberangan Dialihkan ke Siwa–Kolaka
ASDP Salurkan 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Penutupan Pelabuhan Bajoe

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WITA

Polres Bone Ungkap Kasus Pelarian Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Wajo

Kamis, 30 April 2026 - 14:13 WITA

BREAKING NEWS : Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Palette Saat Pergi Mencari Ikan

Rabu, 29 April 2026 - 16:18 WITA

Rakor di Sulsel, Wabup Bone Dorong Reformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 13:56 WITA

Mahasiswa di Bone Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 15:26 WITA

Bupati Bone Dorong Tes Narkoba Wajib untuk ASN, Siap Sidak OPD Bersama BNN

Berita Terbaru

Makassar

Kadinkes Sulsel Tegaskan Isu Rangkap Jabatan Hoaks

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:20 WITA